Pedagang Pasar Pesayangan Tegal Antusias Ikuti Sidang Tera

Pedagang Pasar Pesayangan Tegal Antusias Ikuti Sidang Tera

TERTIB - Pelaksanaan sidang tera di Pasar Pesayangan disambut antusias oleh pedagang.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Rangkaian kegiatan agenda tahunan sidang tera dilakukan UPTD Meterologi Legal Kabupaten Tegal menghampiri pedagang Pasar Pesayangan. Kali ini, sidang tera berlangsung sangat tertib. Dimana para pedagang di pasar tersebut sangat antusias dalam melaksanakan sidang tera yang digelar hanya dalam waktu sehari.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto  menyatakan bahwa kegiatan tera perlu dilakukan. Untuk standarisasi alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

BACA JUGA:UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal Lakukan Sidang Tera Ulang di Sejumlah Pasar

Hal ini agar alat dapat berfungsi dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen," ujarnya, Selasa, 18 Juni 2024.

Sesuai  agenda, kegiatan tahunan ini akan  merambah 8 kecamatan di gelombang I. Layanan tera atau tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan pelaku usaha atau pedagang untuk kegiatan usaha atau berniaga. Usai diketahui kebenaran hasil pada UTTP tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera. 

BACA JUGA:5 Tips Cerdas Meningkatkan Efisiensi Merek AC Terbaik, Wajib Diterapkan di Rumah Guys

Layanan tera atau tera ulang ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Yakni untuk memberikan kepuasan kepada pembeli.

Sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya.

Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali. Jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh pedagang dan masyarakat, hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.

BACA JUGA:Pasar Terban Direvitalisasi, Pedagang Tempati Selter Sementara selama 8 Bulan

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal akan tetap mendukung program tertib ukur yang dicanangkan pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Hal ini bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang," ungkapnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: