Disdukcapil Kota Tegal Sosialisasikan Penerbitan Akta Kematian

Disdukcapil Kota Tegal Sosialisasikan Penerbitan Akta Kematian

MENYAMPAIKAN - Kepala Disdukcapil Kota Tegal Zainal Ali Mukti menyampaikan tentang penerbitan Akta Kematian di Ruang Kerja Disdukcapil Kota Tegal, Kamis, 6 Juni 2024.-MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL -

KOTA TEGAL, DISWAYJOGJA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal mensosialisasikan penerbitan akta kematian untuk 27 operator kelurahan di Ruang Kerja Kantor Disdukcapil, Kota Tegal. Upaya itu untuk mewujudkan layanan yang cepat dan mudah. Dengan demikian, dapat terlayani tanpa harus menunggu.

”Sosialisasi tentang pedoman pokok pencatatan buku kematian kepada operator kelurahan, supaya proses pencatatan melalui RT, RW dan Kelurahan dapat segera dilakukan. Karena akan digunakan dalam penerbitan akta kematian,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tegal Zainal Ali Mukti.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Percepat Pelayanan Adminduk di Tingkat Desa

Dengan adanya proses pencatatan tersebut, proses penerbitan akta kematian langsung dapat dilakukan. Meski demikian, harus tetap melalui mekanisme yanh dilakukan. Sebab, akta kematian dapat dikeluarkan, meskipun sudah lama meninggal.

”Tidak hanya baru meninggal, sudah lama pun tetap bisa diterbitkan ujarnya,” ungkapnya.

Mekanisme penerbitan Akta Kematian pun sudah dilakukan tahun sebelumnya melalui Inovasi Sistem Sinergisitas Pelayanan Akta Kematian (Sigap Pa Kemat). Adanya Sigap Pa Kemat selama ini dapat mempermudah dalam kepengurusan akta kematian di tingkat RT. Dengan demikian, warga tidak mengurusnya sampai ke tingkat kota.

BACA JUGA:Data Penduduk, Disdukcapil Sudah Siap Hadapi Pemilu 2024

”Adanya inovasi itu, akan membantu penerbitan akta kematian, dan saat ini kita sampaikan juga tentang pedoman pokok pencatatan buku kematian agar 27 operator mengetahui urutanya dalam mengurus akta kematian,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: