Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Percepat Pelayanan Adminduk di Tingkat Desa
REGULASI - Kabid Yandafduk Dinas Dukcapil mencermati regulasi pemberlakulan layanan adminiduk di desa.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Langkah menciptakan percepatan pelayanan adminstrasi kependudukan (adminduk), di tingkat desa dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal. Persiapan awal dilakukan dengan melakukan studi banding ke Disdukcapil Wonogiri yang dinilai berhasil menerapkan hal tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, melalui Kabid Yandafduk Sodik menyatakan, saat ini sudah 60 persen persiapan melangkah ke arah tersebut. Pihaknya menyiapkan operator pusat untuk memperlancar pemasukan data. Termasuk mengumpulkan semua kades dan lurah guna membangun komitmen memberi kemudahan pembuatan adminduk.
BACA JUGA:Data Penduduk, Disdukcapil Sudah Siap Hadapi Pemilu 2024
“Serta mengumpulkan operartor desa untuk diberikan pendidikan teknis untuk percepatan pelayanan,” ujarnya.
Termasuk di dalamnya memberikan persepsi yang sama antara Dinas Dukcapail dengan pemerintah kecamatan terkait layanan adminduk di desa. Untuk penyediaan perangkat pendukung, baik di desa maupun kecamatan bisa difasilitasi melalui Dana Desa (DD), mengingat ke depannya aset tersebut menjadi milik desa maupun kelurahan.
“Diharapkan aset tersebut dapat dijaga dan dirawat serta dimutahirkan," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Brebes Ngaku Dipatok Oknum Pejabat Disdukcapil Rp 150 Ribu saat Bikin Akta Kelahiran
Pihaknya berharap, tahun ini 100 persen layanan adminduk bisa dilakukan di tingkat desa. KTP dicetak di dinas dengan ajuan dari desa. Saat ini, ajuan dari desa per harinya sudah mencapai 150 pemohon. Di sini, sekali lagi butuh komitmen bersama anntara bupati dan kepala desa. “Dinas Dukcapil siap memfasilitasi terkait sistem dan inovasinya," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: