DPMPTSP Kabupaten Tegal Dorong Peningkatan Investasi Peningkatan Kualitas Penanaman Modal

DPMPTSP Kabupaten Tegal Dorong Peningkatan Investasi Peningkatan Kualitas Penanaman Modal

MOTIVASI - Sekretaris DPMPTSP memberi motivasi pengusaha di sela sosialisasi pengawasan perizinan.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Upaya mendorong peningkatan investasi dan ekonomi serta peningkatan daya saing dan kualitas penamaman modal dilakukan DPMPTSP Kabupaten Tegal. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilakukan kepada 50 pelaku usaha penamanan modal terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Desy Arifiyanto, melalui Sekretaris Amin Maskur, didampingi Suntansi Pengendalian dan Pengelolaan Data Kosim menyatakan, dari kegiatan ini diharapkan bisa membantu perusahaan industri. Pada saat persiapan melaksanakan produksi komersial dalam hal persiapan peralatan produksi.

BACA JUGA:Investasi di Jateng Terus Tumbuh, Pengangguran Terbuka Menurun

Termasuk  mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang - barang  yang bersifat strategis,ujarnya.

Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan aplikasi OSS- RBA (Online Single Submassion Risk Based Approach). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah. Ini memberi kepastian hukum dalam berusaha, dan meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha.

Di 2023, target investasi penanaman modal di Kabupaten Tegal  sebesar Rp1,6 triliun dan target tersebut bisa terealisasi mencapai Rp2,03 triliun. Untuk realisasi investasi PMA, Kabupaten Tegal menduduki peringkat 5 se- Jawa Tengah. Begitu juga dengan target realisasi investasi 2023, target akan bertambah sebesar 38 persen. Dengan demikian, pada tahun ini Kabupaten Tegal ditarget sebesar Rp2,6 triliun.

BACA JUGA:Kapolda DIY : Keamanan di Yogyakarta Sebuah Investasi

Dengan target tersebut, kami meminta pengusaha untuk ikut serta  berpartisipasi menyukseskannya dengan cara rutin menyampaikan  LKPM  3 bulan sekali. Untuk pengusaha menengah dan besar dan 6 bulan sekali untuk pengusaha kecil," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: