Pemda DIY Raih Penghargaan Inabuyer Award 2024, Dinilai Beli Produk UMKM dan Koperasi Terbesar
![Pemda DIY Raih Penghargaan Inabuyer Award 2024, Dinilai Beli Produk UMKM dan Koperasi Terbesar](https://jogja.disway.id/upload/2ba48d76cdd30b1685086c7203b9b0f4.jpg)
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki dan menyerahkan Penghargaan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi, mewakili Sekda DIY.-DOK.-
DISWAYJOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meraih penghargaan Inabuyer Award 2024 kategori Pemerintah Provinsi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Penghargaan tersebut diberikan karena Pemda DIY dinilai telah melakukan transaksi pembelian produk UMKM dan koperasi terbesar pada 2023, melalui sistem pengadaan LKPP.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Inabuyer B2B2G (Bussines to Bussines & Bussines to Government) Expo 2024 yang digelar di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024. Penghargaan berikan langusng Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki dan diterima Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi, mewakili Sekda DIY.
BACA JUGA:Pemda DIY Jalin Sinergi dengan Kadin Atasi Kemiskinan Ekstrem
"Sesuai pasal 97 UU Cipta Kerja dan pasal 81 PP Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa UMKM dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa. Dengan diberikannya penghargaan ini, kepada Pemda DIY, tentu ini menjadi bukti bahwa Pemda DIY berkomitmen penuh untuk melaksanakan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut,” ungkap Siwi.
Siwi menjelaskan, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi dari KemenkopUKM RI dalam mendukung pemanfaatan dan penggunaan produk UMKM dan koperasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain Pemda DIY, penghargaan kategori Pemerintah Provinsi ini juga diraih Pemprov Jambi dan Pemprov Maluku Utara.
Dalam pidatonya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya membidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 sebagai wadah strategis memperluas pasar produk barang/jasa UMKM. Dia menilai, kegiatan ini menjadi sangat penting untuk mendukung perluasan akses produk dan pasar UMKM. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
”Dalam aturan ini jelas dikatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan pemerintah daerah minimal 40 persen anggaran belanjanya harus bisa menyerap produk dalam negeri, termasuk UMKM. Inabuyer juga dapat menjadi kesempatan bagi UMKM untuk mengisi ruang kosong dalam rantai pasok terutama dari sisi produksi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Terima Sertifikat Inskripsi Warisan Budaya, Pemda DIY Komitmen Jaga dan Lestarikan Sumbu Filosofi
Menurut Teten, melalui Inabuyer B2B2G Expo 2024, penjual dan pembeli bisa saling bertemu dan menjalin kesepakatan transaksi terhadap produk/jasa yang ditawarkan. Teten mengapresiasi Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang menjadi wadah yang efektif dalam mendorong peningkatan penjualan produk UMKM dan koperasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: