UPTD Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gratiskan Retribusi

UPTD Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gratiskan Retribusi

REGULASI - UPTD Pemakaman Dinas Perkim menjelaskan regulasi restribusi pemakaman diruang kerjanya.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Terhitung sejak awal Januari 2024, UPTD Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tegal menggratiskan restribusi pemakaman di lahan milik Pemkab Tegal.  Hal itu mendasari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup Bomor 5/tahun 2024 yang mengatur restribusi makam nol rupiah.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin, melalui Kepala UPTD Pemakaman Eli Naeni menyatakan bahwa saat ini terdapat  4 makam yang menggunakan fasilitas Pemkab Tegal. 3 di antara 4 makam tersebut merupakan pemakaman China di Dukuh Sembung, Pesarean Adiwerna, Pakulaut Margasari. Serta 1 lahan untuk pemakaman umum di Pedukuhan Ketos, Desa Dukuhwringin,ujarnya, Kamis, 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Bawa Misi Khusus untuk Kedamaian Indonesia, Rara Si Pawang Hujan Datang di Pemakaman Eril

Sesuai dengan UU Nomor 1/tahun 2022 juga mengatur untuk pelayanan pemakaman tidak masuk dalam restribusi karena berhubungan dengan pelayanan umum. Keberadaan UPTD Pemakaman kelas B mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pengendalian teknis pemakaman.

Eli menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala UPTD Pemakaman mempunyai fungsi menyusun rencana kerja. Melakukan pembinaan teknis urusan pemakaman, melaksanakan pengawasan, monitoring  dan evaluasi serta pengendalian teknis pemakaman.

Monitoring secara berkelanjutan dilakukan agar lahan pemakaman milik Pemkab Tegal tidak disalahgunakan. Hal ini seperti yang dilakukan di pemakaman Cina atau bong yang ada di Pesarean Adiwerna. Dimana ada sebagian lahan yang belum diserahkan ke Pemkab Tegal dan dibangun bangunan menjorok  ke jalan.

BACA JUGA:Kabar Duka, Ibunda Kiki Farrel Meninggal Dunia, Ini Jadwal dan Lokasi Pemakaman Jenazah

Upaya memberikan pembinaan terus kami lakukan hingga sekaang. Mengingat sesuai aturan yang berlaku tidak dibenarkan mendirikan bangunan di lahan pemakaman yang menjadi aset pemkab,tegasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: