Kecamatan Tegal Timur Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Kecamatan Tegal Timur Raih Penghargaan Pelayanan Publik

PENGHARGAAN - Camat Tegal Timur Toat Hartono bersama Sekretaris Kecamatan Hermawan Fajar A dan Kepala Seksi Pelayanan Nur Laela menunjukan piagam penghargaan PEKPPP 2023.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Kecamatan Tegal Timur adalah salah satu kecamatan di Kota Tegal yang terletak di ujung utara dan timur laut kota dan berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Tegal dan Laut Jawa. Kecamatan yang memiliki luas wilayah 6,36 kilometer persegi ini berada di pusat pemerintahan Kota Tegal dan secara administrasi, terdiri dari lima kelurahan.

Yaitu Kelurahan Kejambon, Kelurahan Slerok, Kelurahan Panggung, Kelurahan Mangkukusuman, dan Kelurahan Mintaragen. Kecamatan Tegal Timur terbagi menjadi 41 Rukun Warga (RW) dan 369 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah RW dan RT terbanyak terdapat di Kelurahan Panggung, masing-masing sejumlah 14 RW dan 143 RT.

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Luncurkan Maskot Pilkada 2024, Jalak Suren Jadi Ikon

Di bawah kepemimpinan Camat Tegal Timur Toat Hartono, Kecamatan Tegal Timur berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik atau A- dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,20 dalam ajang Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras dalam mewujudkan arahan wali kota saat itu, Dedy Yon Supriyono, agar semua Unit Penyelenggara Pelayanan Publik selalu berinovasi. “Kecamatan Tegal Timur  senantiasa berupaya keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Toat didampingi Sekretaris Kecamatan Hermawan Fajar A dan Kepala Seksi Pelayanan Nur Laela, Kamis, 13 Mei 2024.

Sesuai branding Kecamatan Tegal Timur yaitu Galtim Prestasi (Pelayanan Prima,  Responsif, Berintegritas, dan Inklusi), maka target kedepan dalam pelayanan kepada masyarakat adalah meraih predikat Pelayanan Prima dengan nilai A (nilai IPP 4,51 sampai 5,00). Kecamatan Tegal Timur berupaya keras untuk mewujudkan Predikat Pelayanan Prima di Kecamatan Tegal Timur, pada 2023 hanya meraih A- (Sangat Baik).

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan 50 Pengembang Perumahan Serahkan PSU

Itu, bermakna bahwa pelayanan di Kecamatan Tegal Timur sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai peraturan perundangan-undangan tetapi masih ada kekurangan di beberapa indikator, dan kami tidak akan berhenti bekerja keras untuk mewujudkannya.

Kategori Pelayanan Prima bermakna Unit pelayanan yang sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai peraturan perundangan-undangan, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEKPPP dan Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 ttg Mekanismen dan Instrumen PEKPPP.

Pemerintah Kota Tegal menunjuk Kecamatan Tegal Timur untuk mengikuti PEKPPP Tahun 2023 yang dinilai atau evaluasi bersama dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yaitu Dinas Sosial Kota Tegal dan RSUD Kardinah. Aspek yang dinilai dalam PEKPPP meliputi Kebijakan Pelayanan (standar pelayanan, visi misi, moto, dan maklumat pelayanan), Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi Pelayanan.

Untuk menyusun Standar Pelayanan, Kecamatan Tegal Timur menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dengan mengundang elemen masyarakat, tokoh masyarakat, perwakilan OPD, lurah, RT, RW, Karang Taruna, Posyantek, akademisi, dan media massa. Dalam FKP dilakukan review terhadap 14 jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Kecamatan.

Adapun Aspek Standar pelayanan yang di review meliputi persyaratan, sistem, mekanisme atau prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan dan penangan pengaduan atau konsultasi pelayanan.

BACA JUGA:Siap Bersaing di Pilkada Brebes, Irfan Serahkan Pendaftaran Bacawabup ke Gerindra dan PDI-P

14 Jenis Standar Pelayanan di Kecamatan Tegal Timur lebih banyak melalui tanda tangan elektronik yang telah diteliti kelurahan melalui aplikasi E-Kelurahan. Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke kecamatan. Adapun yang masyarakat harus datang ke kecamatan setelah ke kelurahan seperti pengurusan Surat Keterangan Waris, Izin Keramaian atau Hajatan, Surat Pengantar Dispensasi Nikah, dan IMB.

Tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat kepada warga, Kecamatan Tegal Timur juga berupaya membuat masyarakat nyaman dan kerasan saat mengakses pelayanan di Kantor Kecamatan Tegal Timur yang terletak di Jalan Wisanggeni Nomor 14 Kelurahan Slerok. Salah satu upayanya dengan melengkapi sarana pelayanan seperti tempat permainan edukatif bagi anak dan ruang laktasi bagi ibu menyusui.

Kantor Kecamatan Tegal Timur juga didesain ramah disabilitas. Salah satunya, dengan menyediakan kursi prioritas dan loket khusus. Masyarakat yang tidak bisa berjalan juga difasilitasi kursi roda dan kruk, begitu pun dengan akses jalannya dibuat sesuai standar Kementerian. Selain itu, Kantor Kecamatan Tegal Timur dilengkapi Perpustakaan Mini.

Perpustakaan tersebut tentu saja menyediakan buku, dilengkapi charger corner, wifi, air mineral, dan koran. Di sana juga ada televisi monitor berisi informasi tentang pelayanan Kantor Kecamatan Tegal Timur. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, bisa disampaikan melalui kotak saran, Instagram, Aplikasi LaporGub dan SP4N Lapor.

Di Kantor Kecamatan Tegal Timur juga disediakan ruangan khusus untuk menerima pengaduan masyarakat. Sebagai upaya memenuhi keterbukaan informasi publik, Kecamatan Tegal Timur juga aktif mengunggah kegiatan ke Instagram Kecamatan Tegal Timur. Begitu juga kegiatan kelurahan di Instagram kelurahan masing-masing setiap hari.

Untuk mengukur kepuasan masyarakat, Kecamatan Tegal Timur melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat setahun dua kali. Bisa dilakukan dengan mengisi kuesioner, datang langsung, maupun secara daring dengan mengakses https://bit.lylskmgaltim. Pada Periode Juli-Desember Semester 2 Tahun 2023 lalu, Indeks Kepuasan Masyarakat yang dicapai Kecamatan Tegal Timur yakni 83,77.

Artinya, Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Tegal Timur dengan Mutu Pelayanan B dan Kualitas Pelayanan Baik. Ke depan, Kecamatan Tegal Timur mengupayakan mesin antrean dan tempat parkir lebih representatif. Kecamatan Tegal Timur berkomitmen mewujudkan Galtim Prestasi  menuju Pelayanan Prima, Responsif, Berintegritas dan Inklusif. Kami berupaya untuk terus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarkat Kecamatan Tegal Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: