Jambret Kalung Emas Lansia di Larangan Brebes, Residivis Babak Belur Dimassa

Jambret Kalung Emas Lansia di Larangan Brebes, Residivis Babak Belur Dimassa

DIGELANDANG - Samudi, pelaku penjambretan di Desa Siandong Kecamatan Larangan babak belur dimassa dan digelandang ke Mapolres Brebes. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

LARANGAN, DISWAYJOGJA - Aksi penjambretan terjadi di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jumat, 10 Mei 2024. Aksi pelaku menjambret perhiasan kalung emas yang tengah dipakai Ripah, seorang nenek berusia 75 tahun warga Desa Larangan ini kepergok warga hingga membuatnya babak belur dimassa.

Pelaku diketahui adalah, Samudi, 44, warga Desa Pagerbarang, Kacamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Mantan Ajudan Gubernur Jateng Maju Pilbup Tegal Bersama H Muhammad Mumin

Kejadian berawal saat korban Ripah sedang bekerja mbutik bawang merah di teras rumah majikannya Suneti, 31, warga Desa Siandong. Tiba-tiba, ia didatangi pelaku yang kala itu tengah melintas menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mendekati korban dan menarik perhiasan emas milik Ripah. Korban yang berteriak, mengundang perhatian warga yang langsung menangkap pelaku hingga diamuk warga yang emosi.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan warga langsung mengevakuasi pelaku jambret ke Mapolsek untuk menghindari amuk massa. Video pelaku jambret yang babak belur dihajar warga di Desa Siandong tersebut, viral di media sosial Facebook. Dalam video itu, wajah pelaku sudah babak belur.

Usai menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Larangan, Pelaku Samudi digelandang polisi ke Mapolres Brebes, Sabtu, 11 Mei dini hari. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku jambret ini ternyata adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Pelaku mengaku baru dua kali beraksi yakni di Desa Siandong Kabupaten Brebes dan di Slawi Kabupaten Tegal.

Pelaku Samudi mengaku bahwa ia niat menjambret berawal saat melintas di jalan Desa Siandong. Kala itu, dirinya akan berkunjung ke rumah temannya. Namun, di tengah jalan melihat nenek Ripah, sedang membersihkan bawang merah dengan mengenakan kalung emas. Lansia ini pun menjadi incaran pelaku penjambretan.

Saya akhirnya berhenti dan langsung mencoba menarik kalung emasnya. Tapi, korban melawan dan warga akhirnya menangkap saya," kata Samudi.

BACA JUGA:Lantik 3 Kades, Pj Bupati Brebes Ingatkan Jaga Akuntabilitas

Dia mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan. Pertama, di Slawi dan ia ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara. Kemudian di Desa Siandong. "Saya pernah masuk penjara dan ini dua kali saya ketangkap," ungkap Samudi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Yadi Suryadi membeberkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Kami juga mengamankan sepeda motor pelaku. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini terancam kurungan maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Berdasarkan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Larangan, lanjut pelaku merupakan warga Pagerbarang Kabupaten Tegal. Bahkan, aksi penjambretan dilakukan pelaku sudah muncul saat melintas di Desa Siandong saat akan berkunjung ke rumah temannya. Ternyata, di tengah perjalanan pelaku melihat korban sehingga langsung melancarkan aksinya.

"Dari pengakuannya, ternyata pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dipenjara," ujarnya.

Yadi Suryadi menjelaskan, proses penyidikan lebih lanjut pelaku Samudi sudah dilimpahkan ke Satreskrim Mapolres Brebes. Sebab, pengakuan sementara pelaku baru melakukan dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Yakni, di Slawi Kabupaten Tegal dan yang kedua di Desa Siandong Kecamatan Larangan. Bahkan, sepeda motor milik pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan kekerasan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," ujarnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: