Dinas Arpusda Kota Tegal Adakan Rakor Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19

Dinas Arpusda Kota Tegal Adakan Rakor Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19

RAPAT KOORDINASI – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tegal mengadakan Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJADinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kota Tegal mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di Ruang Audio Visual Gedung Arsip Kota Tegal, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, pada  Senin, 29 Mei 2024. Rapat Koordinasi dibuka Kepala Dinas Arpusda Kota Tegal Andri Yudi Setiawan.

Rakor dihadiri Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arpusda Kota Tegal Atik Muhiroh dan mengundang Organisasi Perangkat Daerah yaitu Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.

BACA JUGA:Kepala Disnakerin; Iklim Ketenagakerjaan di Kota Tegal Berjalan Baik 

Selanjutnya yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah.

Diinformasikan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kepala Dinas Arpusda Kota Tegal Andri Yudi Setiawan mengatakan, Rakor Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 diselenggarakan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang dikeluarkan mendasari Permenpan Nomor  62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut ditekankan Arsip Penanganan Covid-19 diserahkan paling lama dua tahun setelah pandemi dinyatakan berakhir oleh Pemerintah. Pemerintah menyatakan pandemi di Indonesia berakhir 2023. “Bapak Pj Wali Kota memerintahkan segera. Sehingga, kami mengundang beberapa OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19,” kata Yudi.

BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Adakan Rakor Terpadu Pesta Rakyat Slawi Ageng 

Penanganan Covid-19 di Kota Tegal meninggalkan banyak catatan. Berbagai kebijakan dan langkah-langkah taktis dalam penanganan pandemi terekam dalam berbagai bentuk media arsip seperti arsip tekstual, foto, video, peta, dan elektronik Arsip ini bernilai guna sejarah yang tinggi. Selain sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, namun juga dapat diletakkan sebagai pembuktian historis.

Arsip ini dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dan informasi bagi generasi mendatang. Pada level yang lebih tinggi, Arsip Penanganan Covid-19 dapat berfungsi sebagai memori kolektif bangsa. Arsip Penanganan Covid-19 merupakan bukti evidential atas bencana non-alam global terbesar yang terjadi di dunia sejauh ini dalam Abad XXI.

Karena itu, pengelolaan dan penyelamatan terhadap Arsip Penanganan Covid-19 menjadi mutlak harus dilakukan stakeholder kearsipan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Di samping itu, menurut Yudi, penyelamanatan Arsip Penanganan Covid-19 juga berkaitan dengan pencanangan Satu Juta Arsip 2024.

BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Tegal, Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Kompeten 

Jenis Arsip Penanganan Covid-19 yang perlu diinventarisir Organisasi Perangkat Daerah yaitu seperti laporan situasi, jumlah pasien, pengadaan barang, kerja sama bantuan, berita acara, termasuk dokumentasi. Dinas Arspusda menekankan Organisasi Perangkat Daerah agar dapat segera mempersiapkan Arsip Penanganan Covid-19.

Dinas Arspusda siap melakukan door to door ke Organisasi Perangkat Daerah untuk memberikan pendampingan dalam pemilahan arsip. Dinas Arpusda menargetkan akhir Mei selesai dan akan dilaporkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: