14 Petahana DPRD Brebes Tumbang, 21 Wajah Baru Melenggang

14 Petahana DPRD Brebes Tumbang, 21 Wajah Baru Melenggang

PLENO - KPU Kabupaten Brebes melakukan rapat pleno terbuka perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Brebes hasil Pemilu 2024.-DOK.-

BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 14 calon legislatif berstatus petahana, dinyatakan gagal untuk kembali menduduki kursi wakil rakyat Kabupaten Brebes. Sedangkan, tercatat 21 wajah baru berhasil melenggang sebagai anggota DPRD Brebes periode 2024-2029.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Brebes hasil pemilu 2024, Kamis, 2 Mei malam.

BACA JUGA:780 Guru Honorer Mengadu ke DPRD Brebes, Nasib Seleksi P3K Bureng

Dari 50 kursi dewan yang diperebutkan di 6 daerah pemilihan (dapil), dari 45 caleg petahana yang maju di Pemilu 2024,15 caleg di antaranya harus tumbang. Sementara 20 kursi diisi oleh wajah baru. Untuk dua parpol besar, untuk perolehan kursi PDIP dan PKB  berkurang. PDIP dari 13 kursi turun satu kursi menjadi 12 kursi. Kemudian PKB, dari 9 kursi turun menjadi 8 kursi.

Sementara itu, perolehan kursi Partai Gerindra pengusung utama Capres Prabowo Subianto pada Pilpres lalu, naik dari enam kursi menjadi delapan kursi. Sedangkan Partai Golkar tetap tidak berubah dengan Pemilu 2019, yaitu perolehan tujuh kursi dewan.

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, KPU sendiri menetapkan calon terpilih sesuai aturan PKPU, yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak. Setelah ditetapkan dapat digantikan oleh calon yang lain berdasarkan empat kategori. Di antaranya calon terpilih meninggal dunia, calon terpilih seorang PNS, mengundurkan diri dan anggota terpilih secara hukum ditetapkan sebagai terpidana.

Sesuai aturan PKPU caleg terpilih bukan ditentukan partai politik,kata Manja.

Dia melanjutkan, KPU Brebes telah menjalankan proses penghitungan suara secara teliti dan transparan untuk menentukan siapa yang akan mewakili rakyat di tingkat legislatif. Dalam penetapan calon anggota DPRD terpilih, KPU Brebes telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam hasil Pileg 2024.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Usul Bangun RSUD di Wilayah Selatan

Proses ini dilakukan dengan memperhatikan suara yang sah dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan penetapan ini, diharapkan calon anggota DPRD terpilih yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai amanah rakyat dan berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Brebes.

Penetapan calon anggota DPRD terpilih ini juga menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: