2 Begal Motor Beraksi di Pemalang, Polisi Tangkap Tersangka di Purbalingga

2 Begal Motor Beraksi di Pemalang, Polisi Tangkap Tersangka di Purbalingga

KONFERENSI - Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya memimpin konferensi pers kasus begal motor di Polres Pemalang.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

PEMALANG, DISWAYJOGJA - Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, berhasil diungkap. Dua tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Pemalang.

“Kasus terungkap tidak lebih dari 1x24 jam, usai para tersangka merampas sepeda motor matic korbannya pada tanggal 23 Maret 2024 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers di Polres Pemalang, Jumat, 3 Mei.

BACA JUGA:Jadi Korban Begal dan Sempat Melawan, Ayu Kena Sabetan Celurit di Kepala, Tangan dan Paha

Kapolres Pemalang menegaskan, dua orang tersangka AYS, 43, dan AS, 38, berhasil diamankan di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“AYS diamankan di area Terminal Bus Purbalingga. Sedangkan AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.

Dia menyampaikan, sebelum merencanakan untuk melakukan pembegalan di jalan raya, kedua tersangka mengaku sedang kehabisan uang.

“Awalnya tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor di dalam rumah. Namun tidak jadi dilakukan, karena kedua tersangka tidak berani melakukannya,” ungkapnya.

Kemudian tersangka AYS, lanjut dia, mempunyai ide untuk melakukan pencurian dengan kekerasan pada pengendara sepeda motor yang lewat di jalan raya Watukumpul.

”Dengan cara tersangka AYS menghentikan pengendara sepeda motor yang lewat, lalu meminta tumpangan pada korban untuk mengantar tersangka AS ke Desa Gejos,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, di tengah perjalanan, tersangka AS akan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Saat melakukan aksinya, tersangka AS sempat mendapatkan perlawanan dari korban, setelah keduanya terjatuh dari sepeda motor.

”Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS melakukan penusukan pada bagian punggung korban,” tandas kapolres.

Setelah para tersangka mengambil sepeda motor korban, selanjutnya tersangka AS membawa sepeda motor milik korban ke rumah kosnya di daerah Purbalingga. Sedangkan tersangka AYS pulang ke rumahnya menggunakan bus.

BACA JUGA:Kisah Hidup Kolonel Arm Heri Suprapto Asal Bantul Penuh Liku. Pernah Dibegal, Hidup di Desa Terpencil, Kini Su

Kedua tersangka merencanakan akan menjual sepeda motor hasil curian dan menggunakan hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Bersyukur sepeda motor tersebut belum sempat terjual, dan kedua tersangka sudah dapat kita amankan", terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: