Kades Yamansari H Muhammad Mumin Daftar Cabup Tegal Lewat PDI Perjuangan

Kades Yamansari H Muhammad Mumin Daftar Cabup Tegal Lewat PDI Perjuangan

MENDAFTAR - HM Mumin saat mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon bupati Tegal di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Rabu, 24 April.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Kepala Desa (Kades) Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, H Muhammad (HM) Mumin mendaftar sebagai bakal calon bupati (Cabup) Tegal melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Dengan dikawal para pendukungnya, HM Mumin mengambil formulir pendaftaran bakal Cabup Tegal 2024, di Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Tegal, Rabu, 24 April sore.

BACA JUGA:Musda Paguyuban Kades, H Muhammad Mu'min Terpilih Ketua Pradja Kabupaten Tegal

"Hari ini saya mendaftar di PDI Perjuangan untuk menjadi balon Bupati Tegal 2024-2029," kata HM Mumin, usai mengambil formulir.

Menurutnya, pencalonan ini merupakan dorongan dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam Pradja Kabupaten Tegal. Diharapkan, rekom dari DPP PDI Perjuangan jatuh kepada dirinya. ”Formulir akan kami kembalikan dalam waktu dekat. Semoga mendapat rekom dari DPP PDI Perjuangan," ucapnya.

Sementara, Desk Pilkada 2024 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Suswanto mengatakan, sejak PDI Perjuangan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal, sudah ada dua orang pendaftar.

Yakni, KRT Rosa Mulya Aji dan yang terbaru HM Mumin. Kendati sudah mengambil formulir, tapi Rudi tidak tahu mereka akan mencalonkan diri sebagai G1 (Bupati) atau G2 (Wakil Bupati).

”Mereka kan baru mengambil formulir. Jadi kita tidak tahu mereka mau mendaftarnya sebagai apa. Tapi saya dapat kabar, mereka akan mencalonkan diri sebagai G1,” ucapnya.

Rudi menjelaskan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal di PDI Perjuangan dibuka sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Badan Kesbangpol DIY Berikan Pendidikan Politik bagi Kaum Difabel

Sejauh ini, pihaknya hanya menerima para pendaftar. Ihwal rekomendasi, merupakan kewenangan DPD dan DPP PDI Perjuangan.

”Bagi pendaftar, tidak ada syarat khusus. Untuk persyaratan, kita mengikuti PKPU. Hanya saja, bakal calon bupati atau wakil dari PDI Perjuangan wajib memiliki KTA (kartu tanda anggota). Tapi itu nanti setelah mengembalikan formulirnya," kata Rudi Petir, sapaan akrabnya.

Saat disinggung soal koalisi, Rudi menegaskan, ada intruksi bahwa partainya tidak akan berkoalisi dengan beberapa partai yang disebutkan oleh Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jateng Kedepankan Pencegahan dan Pengembangan Teknologi dalam Penanganan Bencana

”Koalisi itu pasti. Tapi kita menghindari dari beberapa partai. Itu intruksi dari DPP. Kita tidak bisa berkoalisi dengan partai sesuai intruksi. Tapi saya tidak bisa menyebutkan partai-partai itu,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: