Saat Penumpang Kereta Api Sembrani Mudik dan Melahirkan Jelang Lebaran 2024

Saat Penumpang Kereta Api Sembrani Mudik dan Melahirkan Jelang Lebaran 2024

PEMERIKSAAN - Petugas KAI saat hendak memberikan imbauan dan pemeriksaan hingga upaya penyelamatan ibu hamil.-DOK.-

TEGAL, DISWAYJOGJA - Hamil tak menghalangi seseorang untuk melakukan mudik. Seperti yang dilakukan seorang pemudik yang menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) Sembrani, tujuan Bekasi – Cepu. Seperti apa ceritanya?

Penumpang KA itu bernama Meliana. Ibu tersebut terpaksa dilarikan oleh petugas dari Daop 4 Semarang ke RSU Islam Harapan Anda Tegal. Dibantu dengan petugas Posko Lebaran yang bertugas di depan Stasiun Tegal. Ibu yang melakukan perjalanan ke Cepu tersebut berhasil dan selamat melahirkan seorang bayi laki-laki.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jateng Berangkatkan 1.088 Warga Mudik Gratis Naik Kereta Api

Manager Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat dihubungi Radar membenarkan adanya kejadian salah satu penumpang KA Sembrani yang melahirkan pada Rabu, 10 April lalu.

”Ya betul mas, salah satu penumpang KA Sembrani terpaksa kami larikan ke RSU Islam Harapan Anda Tegal karena hendak melahirkan,” katanya Jumat, 12 April.

Menurut dia, sebenarnya PT KAI juga telah mengatur terhadap calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Aturan ini mulai Maret tahun 2017 lalu.

“Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan,” jelasnya.

Selain itu, ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan. Syaratnya, wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

"Sementara apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," jelasnya.

Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan. Kemudian biaya tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut.

”Meski sudah ada aturan itu, pada Rabu, 10 April, Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil memberikan pertolongan cepat dan tepat terhadap penumpang ibu hamil yang kedapatan akan melahirkan saat menggunakan perjalanan kereta api. Penumpang yang sedang hamil tersebut didampingi oleh sang suami yang ingin mudik menggunakan KA Sembrani keberangkatan Rabu, 10 April dengan relasi Bekasi - Cepu," jelasnya.

Menjelang memasuki Stasiun Tegal, penumpang KA Sembrani yang sedang hamil bernama Meliana merasakan sakit pada perutnya. Selanjutnya petugas KA Sembrani dengan dibantu penumpang lain yang berprofesi dokter anak dan seorang bidan Puskesmas, memberikan pertolongan awal kepada Sang Ibu.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jateng Lepas Mudik Gratis, 11.600 Warga Gunakan 239 Armada Bus

Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal. Berkat kesigapan dan kesiapan seluruh unsur petugas Kesehatan, akhirnya Bayi berjenis kelamin laki -laki berhasil dilahirkan secara normal pada Rabu (10/4) pukul 14.02 WIB.

“KAI berharap calon penumpang kereta api yang sedang hamil dan akan menggunakan transportasi kereta api khususnya di masa Angkutan Lebaran Tahun 2024 ini dapat melaporkan kondisinya kepada saat boarding. Paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya selama perjalanan kereta api,” pesan Franoto.

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api. Apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: