Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Singgung Perusahaan Tanpa Andalalin
BERI KETERANGAN M Khuzaeni memberikan keterangan tentang andalalin.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA – Komisi I DPRD Kabupaten Tegal menyinggung adanya perusahaan industri yang belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Misalnya, perusahaan tersebut dibiarkan beroperasi.
”Mestinya, mereka ditertibkan. Jangan beroperasi sebelum mengantongi Andalalin,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni.
Jeni, panggilan akrab M. Khuzaeni menegaskan, dokumen Andalalin wajib ada, karena salah satu syarat untuk pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kendati izin yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan, tapi hal itu wajib dimiliki oleh semua perusahaan.
BACA JUGA:Cegah Banjir, DPRD Kabupaten Tegal Siapkan Anggaran untuk Drainase di Prupuk Utara
”Salah satunya adalah pabrik baru di Lebaksiu. Banyak masyarakat yang mengeluh dengan pembangunan pabrik itu yang diduga tanpa Andalalin,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal ini.
Menurut Jeni, pabrik yang berada di jalur utama Slawi-Purwoketo itu sepertinya belum memperhatikan Andalalin. Sebab, pintu masuk pabrik, hanya berjarak sekitar 15 meter.
Saat kondisi karyawan berangkat dan pulang, jalan tersebut mengalami kemacetan. ”Apalagi kalau ada kendaraan besar yang akan masuk atau keluar pabrik. Pasti, jalan akan macet total,” cetusnya.
BACA JUGA:Harga Pangan Naik, DPRD Kabupaten Tegal Minta TPID Pantau Rantai Distribusi di Pasaran
Jeni yang juga warga Lebaksiu ini menilai harusnya pintu masuk memiliki jarak sekitar 100 meter dari jalan raya. Atau, bisa juga dibuat dua pintu, yakni di sebelah utara dan selatan. Hal itu sesuai dengan sosialisasi kepada masyarakat saat akan mendirikan pabrik.
“Sebelumnya pintu masuk berada di sebelah utara dan selatan, tapi saat ini yang dibuka hanya sebelah utara,” ujarnya.
Menurut Jeni, jika jalan ke pabrik dibuat di sebelah selatan, maka akan meningkatkan perekonomian warga sekitar. Warga bisa membuka warung makan, kos-kosan atau usaha lainnya.
Pusat keramian akan berpindah di pintu selatan yang lebih luas, dan tidak mengakibatkan kemacetan. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus menyediakan pos bea cukai saat barang keluar di pintu pabrik.
Jika jalan masuk sempit, maka akan membuat kendaraan antre. Pastinya, kendaraan akan menutupi jalan raya. “Kami berharap kepada Pj Bupati Tegal untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum ada Andalalin,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: