Pj Bupati Tegal Kunjungi Dishub, Sarpras Pengujian Kendaraan Bermotor Akan Dipenuhi

Pj Bupati Tegal Kunjungi Dishub, Sarpras Pengujian Kendaraan Bermotor Akan Dipenuhi

TINJAU - PJ Bupati Tegal meninjau sarpras yang dimiliki Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA Sarana dan prasarana (sarpras) di Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Tegal masih banyak keterbatasan. Kunjungan PJ Bupati Tegal Agustyarsah ke kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kompleks Sarana Perhubungan Terpadu dimaksimalkan Dishub untuk memberi gambaran nyata keterbatasan sarpras tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan, melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo menyatakan, ada upaya dari Pemkab Tegal untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana PKB. Yang belum terpenuhi dan melengkapi persyaratan  akreditasi PKB pada 2026,ujarnya.

BACA JUGA:12 Kegiatan Prioritas Dishub Kabupaten Tegal Belum Terdanai

Singgih merinci beberapa sarana prasaran pendukung PKB yang belum ada. Di antaranya pembuatan ruang genset, kelengkapan keselamatan kerja, termpat tunggu atau halte, alat pengecek pemantulan cahana dari skotlet, dan raningtex.

Menurut dia, sesuai UU Nomor I/Tahun 2022, restribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dishub terhapus. Mengacu pada UU Nomor I/Tahun 2022 atau UUHKPD. Retribusi yang masih ada tersisa pelayanan parkir jalan umum, pengelolaan lalu lintas, pengelolaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Retribusi pelayanan kepelabuhan dan  penyeberangan air,” jelasnya.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Ajukan 3 Opsi Penataan Terminal Adiwerna

Mendasari aturan tersebut, praktis untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola Dishub terhapus atau tidak ada terhitung sejak 5 Januiari 2024 lalu. Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor, nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP.

Mengacu pada PP Nomor 15/Tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor. Dikenakan PNBP sebesar Rp25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya.

Nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan retribusi PKB secara fiskal dan nonfiskal atas penerapan atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor.

Di antaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terverifikasi. Selain itu, pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi.

BACA JUGA:Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tegal Gelar Ramp Check Angkutan Nataru

Di sisi lain, daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD dari retribusi PKB,tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: