Dinas Perintransnaker Tegal Evaluasi Penerapan UMK, Diikuti 40 Perusahaan dan Serikat Pekerja

Dinas Perintransnaker Tegal Evaluasi Penerapan UMK, Diikuti 40 Perusahaan dan Serikat Pekerja

ANTUSIAS - Gelaran evaluasi penerapan UMK di Kabupaten Tegal yang digelar Dinas Perintransnaker.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Evaluasi penerapan UMK digelar Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegaal. Kegiatan diikuti sebanyak 40 peserta dari unsur perusahaan dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal  Riesky Trisbiyantoro melalui  Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani didampingi Sub Koordinator Pengupahan Heri Eko Setyawan menyatakan, selain melakukan evaluasi penerapan UMK di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal. Kegiatan kali ini juga diisi BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Disnakerin Kota Tegal Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Terhitung per 1 Januari 2024 UMK, telah diberlakukan dan harus diberikan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah melalui SK Nomor 561/57/3005/ 2023 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota  di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024,ujarnya.

Bila di perjalanan waktu ditemukan laporan tidak sesuai ketentuan di atas, maka dapat segera dilaporkan ke Dinas Perintransnaker. Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemkab Tegal bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi bagaimana penerapan JKP di perusahaan-perusahaan manakala terjadi perselisihan yang berdampak pada pengakhiran hubungan kerja.

Dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dan BPS sebelumnya, disepakati kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 4,03 persen atau setara dengan Rp84.923. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2024 senilai Rp2.191.161.

Pihaknya melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan  dan stake holder dari unsur perusahaan dan serikat perkerja serta elemen masyarakat.

BACA JUGA:Buruh di Jogja Minta Upah Minimum Dinaikkan jadi Rp 4 Juta, Sultan HB X: Semoga November Bisa Direalisasikan

Mekanismenya, Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati dan dijadikan usulan  pada bupati Tegal. Yang nantinya akan dijadikan rekomendasi ke gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur,ungapnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: