Raperda Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal Segera Ditetapkan

Raperda Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal Segera Ditetapkan

RAPAT KERJA – Pansus VI DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal dengan agenda finalisasi Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Bergama, Kamis, 22 Februari 2024-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Raperda tersebut rencananya akan diselenggarakan dalam Rapat Paripurna yang sesuai jadwal Badan Musyawarah diagendakan Kamis, 29 Februari 2024 mendatang.

“Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sudah final. Raperda akan ditetapkan 29 Februari mendatang,” kata Ketua Pansus VI Ely Farisati usai memimpin Rapat Kerja Pansus VI dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di Ruang Rapat Pansus VI, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kamis, 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Pansus VIII DPRD Kota Tegal Siap Konsultasikan Raperda CSR ke Kementerian BUMN

Rapat Kerja dihadiri Staf Ahli Wali Kota Joko Sukur Baharudin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Saptaji, serta mengundang Bagian Hukum. Ely menyampaikan, Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama menambahkan Bab Moderasi Beragama pasca turunnya Peraturan Presiden yang mengatur hal tersebut.

Ada tambahan Bab Moderasi Beragama agar masyarakat memiliki cara pandang, sikap, dan langkah saling menjaga antarumat beragama, sesuai dengan Perpres yang terbaru. Meskipun Raperda ini sebenarnya sudah final, karena ada Perpres terbaru itu, akhirnya Bab Moderasi Beragama dimasukkan ke dalam Raperda,” ucap Ely yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.


RAPAT KERJA – Pansus VI DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal dengan agenda finalisasi Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Bergama, Kamis, 22 Februari 2024-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

Anggota Pansus VI Zaenal Nurohman menyampaikan, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerukunan umat bergama di Kota Tegal. Zaenal yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap dengan dimasukkannya Bab Moderasi Beragama bisa meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sehingga Kota Tegal bisa meraih Predikat Kota Toleran.

Semoga dengan hadirnya Perda Kerukunan Umat Bergama menambah tingkat kerrukunan umat beragama, sehingga Kota Tegal memperoleh Predikat Kota Toleran. Bab Moderasi Beragama yang dimasukkan dalam Raperda ini menurut saya bagus, ada aspek hormat menghormati antarkepercayaan yang terkadnung dalam Pancasila,” ujar Zaenal.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Saptaji menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Perda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama nantinya dapat menambah Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal. Dengan demikian, Kota Tegal bisa meraih Predikat Kota Toleran.

Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan Edy Suripno dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sutari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Moh Muslim (Fraksi Partai Golongan Karya), Moh Sefrudin (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), dan Nur Fitriani (Fraksi Partai Amanat Nasional).

Dalam penjelasan yang disampaikan saat pengajuan Raperda diterangkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28E Ayat (1) dan Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Perusahaan, Pansus VIII DPRD Kota Tegal Lanjutkan Pembahasan Raperda TJSLP

Jaminan Konstitusi terhadap kebebasan beragama di Indonesia diperkuat dengan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi. Karena itu, dalam Pasal 28 I Ayat (2), setiap orang berhak bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.


RAPAT KERJA – Pansus VI DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal dengan agenda finalisasi Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Bergama, Kamis, 22 Februari 2024-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

Indonesia adalah negara yang memiliki beragam agama dan kepercayaan. Di negara ini, hidup dan berkembang beragam agama dan kepercayaan mulai dari agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, dan Aliran Kepercayaan. Keragaman agama dan kepercayaan ini merupakan kekayaan kultural yang patut disyukuri.

Namun, kekayaan kultural ini menyimpan potensi masalah dalam hubungan umat beragama seperti pelanggaran terhadap hak beragama, kekerasan atas nama agama, hingga perlakuan diskriminatif terhadap suatu agama tertentu. Sebagai tanggung jawab negara dalam beragama, urusan beragama merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Brebes, 7 Retribusi Layanan Dihapus

Urusan agama dalam konsep yang berkaitan dengan agama dan keyakinan dasar yang dianut penduduk Indonesia memang merupakan urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, dalam urusan pembinaan kerukunan umat beragama untuk mewujudkan stabilitas keamanan lokal dilaksanakan bupati atau wali kota di wilayah kerjanya masing-masing yang dibantu oleh instansi vertikal.

Untuk mewujudkan stabilitas keamanan lokal, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kota Tegal merupakan kota dengan masyarakat yang heterogen, termasuk dalam perbedaan agama yang dianut masyarakatnya. Di mana, konflik keagamaan kemungkinan besar dapat sewaktu-waktu terjadi.  

Sebagai upaya pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kota Tegal telah dibentuk sebuah forum bernama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum Kerukunan Umat Bergama ini bertugas untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.

Kemudian, Forum Kerukunan Umat Beragama bertugas menyalurkan aspirasi sebagai bahan rekomendasi, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan, yang berkaitan engan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Selama ini hubungan antar umat beragama di Kota Tegal terjalin dengan baik dan harmonis, komunikasi dan sikap toleransi diterapkan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur pancasila. Namun demikian, dinamika masyarakat berjalan dan berkembang dengan cepat. Kerukunan umat beragama harus terus dipelihara dan ditingkatkan.

Sebagai daya dukung pelaksanaan pembangunan di Kota Tegal, sehingga cita-cita pemerataan keadilan dan kesejahteraan masyarakat cepat terwujud. Karena itu, dalam upaya memelihara dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Kota Tegal, DPRD memandang perlu untuk membentuk Perda tentang peningkatan kerukunan umat beragama.

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal Kritisi Penyampaian 2 Raperda

Dalam draf yang telah final, Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama terdiri dari 10 Bab dan 23 Pasal. Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dimaksudkan untuk agar masyarakat dapat hidup, berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya kerukunan umat beragama yang berkualitas.

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama bertujuan mewujudkan pemenuhan hak umat beragama, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan beragama, mencegah terjadinya intoleransi dan konflik dalam kehidupan beragama, memelihara ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan beragama, dan mewujudkan koordinasi dan komunikasi dalam kehidupan beragama.

Sebagaimana diatur dalam Raperda ini, Ruang lingkup Peraturan Daerah Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang pertama adalah hak dan kewajiban umat beragama. Kedua, peran Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Ketiga, penguatan moderasi beragama. Keempat, penyelenggaraan rumah ibadat. Kelima, peran serta masyarakat.

Ditegaskan dalam Raperda, setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Setiap umat beragama berhak mengembangkan ajaran agamanya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, memperoleh pendidikan dan pengajaran agama sesuai agama yang dianutnya bagi pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan spiritualnya.

Kemudian menerima, mencari, dan memberikan informasi yang berkaitan dengan agama yang dianutnya sesuai dengan nilai-nilai agamanya, kesusilaan, dan kepatutan. Setiap umat beragama wajib memelihara kerukunan umat beragama, meningkatkan pemahaman ajaran agamanya, dan mencegah tindak kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap umat beragama lain.

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di daerah menjadi tugas dan kewajiban wali kota dan dibantu kepala instansi vertikal. Tugas dan kewajiban wali kota memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya Kerukunan Umat Beragama, mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Kemudian, menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama, membina dan mengoordinasikan camat dan lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, serta menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung rumah ibadat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: