Anak di Kota Tegal Penjarakan Bapak, Ngaku Dianiaya sejak Kecil

Anak di Kota Tegal Penjarakan Bapak, Ngaku Dianiaya sejak Kecil

KT, 40, mengaku trauma dengan kekerasan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri. -DOK.-

TEGAL, DISWAYJOGJA - Kasus dugaan kekerasan yang kerap dialami oleh KT, 40, warga Jalan Mliwis Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal membuat tega menjebloskan bapaknya, ZA ke dalam penjara. Bahkan kini kasus dengan terdakwa berusia ZA, 71, itu sedang berjalan di pengadilan.

Sidang dengan terdakwa ZA yang kini berusia 71 tahun berjalan di PN Tegal. Dalam fakta persidangan, Senin, 5 Februari 2024, terdakwa ZA pada Sabtu, 7 Oktober 2023 diduga melakukan sebuah tindak kekerasan terhadap anak perempuannnya yang keempat dan sudah berkeluarga. Yakni KT, yang kini berusia 41 tahun. 

Dari keterangan saksi KT, saat pulang ke rumah ada Terdakwa ZA atau bapaknya di depan rumahnya sedang marah dan emosi dengan asisten rumah tangganya. Kemarahan ZA dipicu dengan banyak kotoran kucing peliharaannya yang belum dibersihkan. 

BACA JUGA:2022, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DIY Capai 12.082 Korban

Melihat bapaknya marah, ZA kemudian berusaha membersihkan kotoran kucing. Namun, di sela hendak membersihkan, rambut KT dijambak oleh ZA. Kemudian tangan KT juga dipelintir. Mendapatkan kekerasan itu, KT pun berusaha kabur menyelamatkan diri sembari menyiram air ke bapaknya. 

Mendapat perlakuan itu, kemarahan ZA lebih memuncak. ZA juga mendorong tubuh anaknya sampai ke pintu hingga terjepit. Merasa tak berdaya, KT memohon kepada bapaknya. Namun lagi-lagi, KT mendapatkan kekerasan. KT malah mendapatkan bogem mentah dari bapaknya. Atas kejadian itu, mata KT akhirnya mengeluarkan darah. 

”Dakwaan itu sudah kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Kini sidang di tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jaksa yang menangani Yogi SH, Senin (5/2) usai sidang. 

BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Tawuran Pelajar Brebes, Orang Tua Korban Histeris

Atas perbuatannya, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu kepada Radar, KT mengaku kekerasan oleh bapaknya itu dilakukan sejak dirinya duduk di bangku kelas 3 SMP atau tepatnya pasca ibu kandungnya meninggal dunia. ”Sekarang saya sudah berusia 40 tahun dan saya juga sudah bersuami. Seharusnya bapak tidak boleh melakukan kekerasan kepada saya,” kata KT yang mengaku masih trauma.


ZA, 71 tahun terdakwa kasus kekerasan saat digiring petugas. -AGUS WIBOWO/RATEG -

Menurut KT, bapaknya kini sudah menikah lagi. Namun kekerasan masih kerap dialami. Terakhir pada Oktober 2023 lalu, kekerasan yang dialami hingga matanya mengeluarkan darah membuat dirinya bahkan suami pun mendampingi untuk melaporkan kasusnya ke polisi. 

Sementara dalam fakta persidangan yang dibuka secara umum dengan Ketua Majelis Indah Novi Susanti SH MH menanyakan kepada lima orang saksi, di antaranya tiga perempuan merupakan anak terdakwa ZA atau kakak dari KT, tetangga, dan satu lagi istrinya ZA. 

BACA JUGA:Pengemudi Ojol di Purworejo Dianiaya Pengunjung Cafe Hingga Tewas, Peristiwa Terekam CCTV dan Beredar Luas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: