Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Sudah Inkrah, Empat Korban Terima Uang Restitusi

Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Sudah Inkrah, Empat Korban Terima Uang Restitusi

SIMBOLIS - Empat korban perkara TPPO yang sudah inkrah didampingi Kajari beserta jajaran dan LPSK menyerahkan restitusi.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, DISWAY JOGJA - Sebanyak empat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, menerima hak restitusi di Aula Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (31/1). Sebab, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor : Print-62/M.3.30.3/Etl.3/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Amar putusan tersebut, memerintahkan kepada dua terdakwa perkara TPPO yakni terpidana Wihanti dan Nikoh yang hendak mengirim korban ke luar negeri.

Penyerahan restitusi terhadap korban TPPO, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi. Turut mendampingi, para Kepala Seksi dan Kasubag di lingkungan Kejari. Tampak hadir, Kepala Biro Pemenuhan hak Saksi dan Korban LPSK RI, Handari Restu Dewi.

Termasuk, penelaah teknis kebijakan sekaligus anggota Sekretariat Penilaian Restitusi LPSK. Serta, perwakilan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Brebes.

Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, penyerahan hak restitusi terhadap empat korban perkara TPPO yang sudah inkrah. Sebab, berdasarkan vonis pengadilan, yang diperkuat dengan Surat Perintah dari Kajari dalam pemenuhan hak korban.

BACA JUGA : Manipulasi Kredit LPDB KUMKM, General Manajer KSU BMT Amanah Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

"Penyerahan restitusi ini, karena berdasarkan fakta persidangan dan bukti bahwa korban mengalami kerugian immateriil. Sehingga, pembayaran restitusi diserahkam pada korban atau bisa diwakilkan ke petugas LPSK, yang kemudian diserahkan kepada para korban," ungkapnya kepada awak media.

Rincian korban penerima uang ganti rugi, lanjut Yadi, atas nama Irma dengan nilai restitusi sebesar Rp 2.799.000. Kemudian, korban atas nama Putri dengan nilai restitusi sebesar Rp 255.000. Sedangkan, korban atas nama Tomimah dengan nilai restitusi sebesar Rp 1.500.000. Terakhir, korban atas nama Sukaesih dengan nilai restitusi sebesar Rp 1.700.000.

"Dalam proses Penuntutan perkara tersebut, pada tanggal 14 November 2023 para terdakwa telah menitipkan kepada Jaksa Penuntut Umum uang pembayaran Restitusi sebesar Rp 6.254.000," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Handari Restu Dewi menambahkan, pihaknya mengapresiasi semua jaksa di jajaran Kejari Brebes atas kinerja dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban TPPO.

BACA JUGA : Kejari Brebes Bebaskan Dua Tersangka Penggelapan, Begini Kejadian Sebenarnya

"Terima kasih pada keluarga besar Kejari Brebes, karena sudah mengawal proses penyeraham restitusi bagi para korban. Bahkan, Kejari Brebes juga mendapat penghargaan dari LPSK atas kinerjanya," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Brebes telah berhasil melakukan pembayaran restitusi kepada para korban TPPO sebanyak 2 (dua) kali. Pertama, pada tanggal 19 Februari 2021 Jaksa Eksekutor pada Kejari Brebes telah menyerahkan Restitusi kepada para Korban TPPO terhadap ABK Kapal LONG XING 629 dan Kejaksaan Negeri Brebes pada tanggal 28 April 2021 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: