Mau Pakai Paylater? Simak Beberapa Hal Ini Agar Kamu Tak Salah Langkah!

Mau Pakai Paylater? Simak Beberapa Hal Ini Agar Kamu Tak Salah Langkah!

Beberapa hal sebelum Kamu gunakan paylater--

DISWAY JOGJA - Dewasa ini, mayoritas masyarakat sudah menggunakan fitur Paylater dari berbagai kalangan terutama para anak muda.

Hanya saja, kemudahan fitur dan penggunaan Paylater sering kali membuat pengguna tidak berpikir dua kali untuk menggunakan fitur ini. 

BACA JUGA : Bisnis Makin Lancar! Simak Syarat KUR BRI Tanpa Jaminan Agar KUR Mikro BRI Anda Disetujui

Memang, hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan layanan paylater ini. Simak ulasan lengkapnya di artikel ini. 

Sesuai namanya, fitur paylater ini memungkinkan pengguna untuk membeli produk yang mereka inginkan dan membayarnya dengan sistem cicilan.

Layanan Paylater ini dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, aplikasi pemesanan digital lainnya hingga perbankan. 

Pada dasarnya Paylater memang memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya, namun penggunaan layanan beli sekarang bayar nanti tak boleh dilakukan sembarangan dan tanpa perhitungan. Kenapa? 

Sebab, risikonya untuk membuat kacau kondisi keuangan dan membebani finansial menjadi lebih tinggi. Apalagi bagi Anda yang masih awam dengan layanan keuangan berbasis digital tersebut. 

Maka dari itu, ketahui dulu beberapa hal berikut ini sebelum berbelanja menggunakan fitur Paylater, yakni:

1. Cara Kerja Fitur Paylater

Hal pertama yang harus Kamu perhatikan sebelum menggunakan Paylater yakni cara kerja atau sistem kerja dari layanan ini. 

BACA JUGA : Cek Tabel Angsuran AdaKami Bulanan, Simak Disini Sebelum Ajukan Pinjamannya!

Sebagai salah satu variasi produk pinjaman, maka segala tagihan yang dibayar menggunakan fitur Paylater harus dibayar kembali oleh pengguna dalam periode waktu yang telah ditentukan. 

Kemudian, nominal tagihan cicilan yang harus dilunasi biasanya telah disebutkan di awal beserta besaran bunga yang dibebankan, termasuk biaya layanan dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: