Kasus Polio Mencuat di Jawa Tengah, Dinkes Kabupaten Tegal Wajibkan Anak Usia 0-7 Tahun Vaksin

Kasus Polio Mencuat di Jawa Tengah, Dinkes Kabupaten Tegal Wajibkan Anak Usia 0-7 Tahun Vaksin

WAWANCARA - Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, dr Ruszaeni saat diwawancara sejumlah awak media, usai acara Pertemuan Lintas Sektor Tingkat Kabupaten Tegal dalam rangka Pelaksanaan Sub Pin Polio tahun 2024 di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Selasa (91). -YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DSWAYJOGJA – Penderita polio mulai mencuat di Jawa Tengah. Karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal mewajibkan semua anak usia 0-7 tahun untuk melakukan vaksinasi Sub Pin Polio mulai 15 Januari 2024.

"Kasus polio memang mulai mencuat di Jateng. Terutama di wilayah Klaten. Termasuk di Madura sejak Desember 2023 lalu. Dan ini menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB),kata Kepala Dinkes Kabupaten Tegal dr Ruszaeni SH MM usai Pertemuan Lintas Sektor Tingkat Kabupaten Tegal dalam rangka Pelaksanaan Sub Pin Polio tahun 2024 di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA:Dinkes Yogyakarta Siap Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia, Emma: Kita Pastikan Dulu Stoknya

Ruszaeni menjelaskan, vaksinasi sub pin polio merupakan intruksi Pemerintah Pusat. Hal itu karena KLB di Klaten dan Madura, dimana seorang anak mengalami lumpuh layu. 

Padahal, pasien ini sudah mengikuti vaksinasi polio yang biasanya dibarengkan dengan vaksinasi DPT. Bahkan, cakupan vaksinasi polio di Kabupaten Tegal sangat bagus.

Kewajiban vaksinasi sub pin polio dilaksanakan di Jateng dan Jatim. Vaksinasi ini di luar vaksinasi rutin yang dilakukan di Posyandu atau Puskesmas,” ujar Ruszaeni.

BACA JUGA:Duh! Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dihentikan, Sementara Stok Vaksin Habis

BACA JUGA:Vaksinasi Booster Brebes Rendah, Baru 4,26 Persen

Menurut Ruszaeni, vaksinasi sub pin polio wajib bagi anak usia 0-7 tahun 11 bulan dan 29 hari. Walau anak baru vaksin, juga tetap ikut vaksinasi sub pin polio ini.

Sedangkan sasaran vaksin di Kabupaten Tegal sebanyak 180.168 anak. Program ini akan dilaksanakan mulai 15 Desember hingga 21 Januari 2024 untuk periode pertama. Sementara periode kedua, akan dilaksanakan mulai 19 Februari 2024.

“Nanti pelaksanaannya dilakukan di Posyandu, Puskesmas, Pustu, sekolah dan fasilitas kesehatan lainnya,” sambungnya.

Ruszaeni menambahkan, vaksinasi ini bukan disuntik, tapi dengan cara tetes di mulut. Tiap anak akan mendapatkan dua tetes vaksin polio. "Itu akan lebih mudah dilaksanakan, dan tidak berisiko," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: