Komisi III DPRD Kota Tegal Sentil EO Tak Bayar Retribusi Sampah

Komisi III DPRD Kota Tegal Sentil EO Tak Bayar Retribusi Sampah

KUNJUNGAN LAPANGAN – Komisi III DPRD Kota Tegal meninjau Kawasan Jalan Pancasila, Kamis (30/12/2023). -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA – Setelah direvitalisasi Jalan Pancasila menjadi Kawasan Publik yang cukup sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara. Sayangnya, tidak semua event organizer atau EO yang telah menyelenggarakan acara memenuhi kewajiban membayar retribusi persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal.

 BACA JUGA:Viralkan Tumpukan Sampah Kotabaru dengan Street Art, DLH Kota Jogja Langsung Bersihkan

Hal tersebut terungkap dalam Kunjungan Lapangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang dilakukan ke Kawasan Jalan Pancasila, Kamis (28/12). Kunjungan Lapangan dipimpin Ketua Komisi III Enny Yuningsih bersama wakil ketua Moh Masruri, sekretaris Sisdiono, serta anggota Akhmad Satori, Yusuf Albaihaqi, dan Bayu Arie Sasongko.

 BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Malu TPA Sampah Berada di Tengah Kota

Dalam Kunjungan Lapangan tersebut, Komisi III didampingi Kepala DLH Nany Lestari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir, dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi. Informasi dari DLH ada EO yang tidak membayar retribusi sampah, kata Sisdiono saat dikonfirmasi lebih lanjut.

 BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Operasional BCA, BNI, BTN, dan Bank Danamon Selama Nataru, Agar Anda Tidak Ketinggalan Info!

Dikatakan Sisdiono, penyelenggara acara wajib membayar retribusi persampahan karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal). Sisdiono menyarankan selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah yang melayani perizinan tidak mengeluarkan izin sebelum penyelenggara acara membayar retribusi persampahan maupun tempat.

 BACA JUGA:Pedagang Pasar Keluhkan Tumpukan Sampah di Saluran Bau Busuk, Kodim Brebes Bersih-bersih

Kami memberikan rekomendasi kepada dinas yang mengurusi perizinan agar sebelum EO membayar retribusi, jangan diberi izin. Sesuai Perda, pertama yang perlu dibayar adalah retribusi tempat, kedua retribusi sampah. Selama ini ada EO yang tidak mau atau meminta keringanan. Untuk tempat khusus, retribusi harus lengkap, terang Sisdiono. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: