Apakah Status Daftar Hitam BI Checking Bisa Hilang dengan Sendirinya? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Apakah Status Daftar Hitam BI Checking Bisa Hilang dengan Sendirinya? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Tips menghilangkan status daftar hitam pada BI Checking--

Tidak ada patokan pasti berapa lama biasanya terdaftar dalam daftar hitam BI Checking, kecuali nasabah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya.

Maka dari itu, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Sesaat setelah nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan mendapat bukti pelunasan dari Bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank.

BACA JUGA: Tiap Hari Diteror DC Pinjol? Segera Lakukan 3 Langkah Ini

Surat Keterangan Lunas (SKL) ini nantinya akan menjadi barang bukti yang dapat digunakan, untuk menunjukkan bahwa status tunggakan yang pernah terjadi di masa lalu telah lunas.

Sehingga hal ini bisa membuat namamu yang sebelumnya terdaftar di daftar hitam BI Checking akan kembali bersih.

 

Itulah ulasan mengenai cara dan beberapa tips agar Kamu terhindar dari status daftar hitam di BI Checking, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: