Agar Masa Tua Tak Bingung, Pemkab Tegal Ajak Pedagang Ikut Program Jaminan Sosial

Agar Masa Tua Tak Bingung, Pemkab Tegal Ajak Pedagang Ikut Program Jaminan Sosial

SOSIALISASI - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudi Kurniawan, saat menghadiri acara sosialisasi jaminan sosial di Pasar Trayeman, Kamis (21/12/2023).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Pemkab Tegal mengajak pekerja informal seperti pedagang, tukang parkir dan UMKM agar menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikianm, nantinya tidak bingung ketika sudah memasuki masa tua.

 BACA JUGA:APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudi Kurniawan, saat acara sosialisasi kerja keras bebas cemas yang digelar BPJS Ketenagakerjaan, di Pasar Trayeman, Kamis (21/12/2023).

 BACA JUGA:Pedagang Berharap Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Hanya Sementara

Rudi mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung program jaminan sosial yang masuk ke pasar tradisional. Sebab, pelaku usaha yang melakukan aktivitasnya di pasar perlu adanya jaminan kerja. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko kecekakaan kerja.

 BACA JUGA:Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Harus Nguwongke Pedagang

"Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja informal seperti halnya pedagang, tukang parkir maupun lainnya yang melakukan aktivitas di pasar," ujarnya.

 BACA JUGA:Pasar Darurat Krempyeng Wiradesa Pekalongan Ambruk, 4 Pedagang dan 3 Sepeda Motor Tertimpa Reruntuhan

Dirinya tak menampik, saat ini baru sekitar 14 persen pekerja informal yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat hal itu, Rudy mengaku bakal mengoptimalkan supaya lebih banyak.

 BACA JUGA:Pedagang Obyek Wisata PAI Tegal Diminta Pasang Harga Makanan

"Nanti dari UMKM atau pekerja kontruksi dan koperasi juga bisa. Lintas sektor harus dilibatkan," ucapnya.

 BACA JUGA:2 Bulan Kedepan, Pemda DIY Bakal Evaluasi Tarif Angkutan Sewa Khusus

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Rina Sofiyya mengatakan, program jaminan sosial tenaga kerja ini merupakan sarana perlindungan yang mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga datangnya hari tua.

 BACA JUGA:5 Kompor Listrik Mini Terbaik Solusi Memasak Praktis Sesuai dengan Dapur Minimalis

Melalui program ini, diharapkan dapat mencegah pekerja/buruh dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: