Edarkan Narkotika, BNN-Polisi Kota Tegal Siap Laksanakan Hukuman Mati

Edarkan Narkotika, BNN-Polisi Kota Tegal Siap Laksanakan Hukuman Mati

SOSIALISASI - Penyidik Ahli Muda BNN Kota Tegal Yayan Ahdian SH saat mengajak masyarakat untuk bisa aktif dalam pelaporan segala bentuk macam penyalahgunaan narkoba. -AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Bentuk tanggap terhadap ancaman Narkoba yang terus mengincar generasi muda, Pemkot Tegal akhirnya mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Pemkot Bersama BNN dan polisi pun melakukan edukasi hingga sosialisasi. Selain itu mengajak masyarakat perang melawan narkoba.

Upaya menuju Kota Tegal Bersinar (Bersih Narkoba) terus digelar oleh Pemkot Tegal, BNN dan Polisi setempat. Salah satunya edukasi di Pendapa Kecamatan Tegal Timur pada Rabu (6/12) lalu. Sejumlah elemen masyarakat hingga beberapa tokoh dilibatkan agar mereka tahu bahwa perang terhadap narkoba bukan dari BNN- Polisi saja, melainkan semua pihak.

Bersama jajaran BNN dan Kepolisian, Pemkot Tegal siap bersinergi dalam pemberantasan hingga tata cara pelaksanaan hukuman mati bagi pengedar narkotika.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji mengatakan bahwa Pemkot Tegal kini telah memiliki Perda No 5 tahun 2022 tentang fasilitasi P4GN dan PN. ”Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Termasuk pula Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020 – 2024,” urainya.

Di tempat yang sama, KBO Satnarkoba Polres Tegal Kota IPDA Maryono menyebut bahwa aspek hukum P4GN di antaranya definisi Narkotika, jenis Narkoba Bahaya Dampak, ungkap Kasus Polres Tegal Kota, modus operandi serta imbauan masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

”Selama ini, sejumlah kasus pengungkapan kasus narkoba terus dilakukan sebagai wujud perang terhadap narkoba,” imbuhnya.

Hal serupa dikatakan Penyidik Ahli Muda BNN Kota Tegal Yayan Ahdian SH. Dia menyebut tentang aspek hukum P4GN, modus operandi, dan tata cara pelaksanaan pidana mati Kasus narkotika.

”Sekarang banyak modus operandi yang dilakukan para pengedar narkoba agar barang terlarang itu sampai di tangan para generasi muda. Dan ini yang perlu diwaspadai semua pihak,” ungkapnya.

Karena itu, BNN mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana Narkotika untuk mewujudkan Kota Tegal Bersinar.

”Tanpa masyarakat, peran Pemkot yang sudah memiliki Perda, penindakan oleh BNN maupun Polisi pun tidak akan berhasil. Namun jika semua pihak bisa sama-sama ikut pengawasan, maka peredaran narkoba bisa kita berantas bersama,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: