Banyak Pengusaha di Brebes Bandel, Realisasi Pajak Daerah Seret

Banyak Pengusaha di Brebes Bandel, Realisasi Pajak Daerah Seret

BANDEL - Tim penertiban pajak daerah memasang stiker Pengemplang pajak bagi pengusaha restoran yang belum tertib.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Masih banyaknya pengusaha yang tidak tertib dan tak patuh membayar pajak, membuat realisasi pajak daerah seret. Hal itu dibuktikan dengan belum maksimalnya realisasi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:10 Bulan, Capaian Pajak Reklame, Restoran dan Parkir di Brebes Kurang dari 80 Persen

Berdasarkan akumulasi Badan Pendapatan Daerah kota bawang, pajak restoran dan reklame mendominasi tersendatnya realisasi capaian pajak daerah.

Kepala Bapenda Brebes Subandi mengungkapkan, jika dikalkulasi secara menyeluruh dari 11 item pajak dan retribusi. Capaian globalnya, baru 90,15 persen atau Rp 164,84 Miliar dari total Rp 182,85 Miliar. Khususnya, realisasi pajak restoran dan reklame memang terkendala kurangnya kepatuhan pengusaha membayar pajak.

BACA JUGA:60 Resto, Kafe dan Tempat Hiburan Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak

”Kendalanya, banyak pengusaha restoran khususnya non franchise kurang tertib membayar pajak. Kemudian, banyak vendor reklame yang masih mengabaikan pembayaran pajak," terangnya, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA:Ingin Lepas dari Jeratan Hutang Pinjol? Simak 5 Tips Jitu Ini, Dijamin Hidupmu Jadi Lebih Tenang

Rincian realisasi pajak daerah, lanjut Subandi, meliputi Pajak Hotel dari target Rp 550 juta terealisasi Rp 515,8 juta atau 93,78 persen.

Pajak Restoran total Rp 7 Miliar, realisasinya Rp 6,04 Miliar atau 86,32 persen dari target. Kemudian, Pajak Hiburan Rp 500 juta tercapai Rp 455 juta atau 91,11 persen. Pajak Reklame Rp 4,2 Miliar baru terealisasi Rp 3,59 Miliar atau 85,56 persen, Pajak Parkir Rp 600 juta, tercapai Rp 466 juta atau baru 77,78 persen. Pajak ABT Rp 950 juta terealisasi Rp 896 juta atau 94,39 persen.

BACA JUGA:Ingin Cicilan Pinjamanmu Ringan? Inilah 5 Fakta Jasa Negosiator Pinjol yang Sedang Ramai

”Selain itu, Pajak Minerba Rp 5,05 Miliar tercapai Rp 1,3 Miliar atau hanya 25,74 persen. PBB-P2 Rp 55 Miliar sudah mencapai Rp 52,02 Miliar atau 94,59 persen. Terakhir, Pajak BPHTB Rp 40 Miliar terealisasi 36,08 Miliar atau 90,21 persen," ujarnya.

BACA JUGA:Sangat Rugikan Finansial, Inilah 4 Tips Agar Terhindari dari Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Subandi menuturkan, selain kendala realisasi pajak restoran dan reklame. Selama pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024, semua parpol tidak dipungut pajak reklame dalam pemasangan baliho. Sehingga, dengan sisa waktu yang ada potensi pendapatan daerah menjadi terganggu. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: