Sering Minta 'Uang Parkir' ke Mobil Suplier Pabrik di Brebes, Dua Oknum Ormas Ditangkap Polisi

Sering Minta 'Uang Parkir' ke Mobil Suplier Pabrik di Brebes, Dua Oknum Ormas Ditangkap Polisi

PERIKSA - Dua oknum anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus uang parkir setelah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Brebes.-ISTIMEWA-

BREBES, diswayjogja.id – Diduga sering melakukan pemerasan dengan dalih minta uang parkir, dua oknum anggota Organisasi Masyarakat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.

Bahkan, kedua oknum tersebut sudah menyandang predikat tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mobil suplier yang akan masuk ke pabrik di wilayah Kecamatan Tanjung.

Modus operandi kedua pelaku, yakni melakukan pungutan liar terhadap setiap kendaraan suplier yang hendak masuk ke area perusahaan dengan nominal berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit kendaraan.

Praktik pungli tersebut, sudah terjadi dalam kurun waktu tertentu hingga membuat resah para supir mobil suplier dan pihak pabrik selaku mitra kerja.

BACA JUGA : Jamin Harga dan Pasokan Tetap Aman Hadapi Ramadan, Satgas Pangan Polres Brebes Blusukan Pasar Tradisional

BACA JUGA : Tim Resmob Polres Brebes Dibantu Jatanras Polda Jateng Bekuk Lima Perampok Bersenjata Api

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajat menyampaikan, pengungkapan kasus pemerasan dua oknum ormas tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Kemudian, segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim Polres Brebes hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Dua oknum anggota Ormas yang kami amankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungli secara sistematis terhadap kendaraan suplier di salah satu PT wilayah Tanjung. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan," terang Kasat Reskrim Polres Brebes, Jum'at (16/5/2025).

Sesuai instruksi Kapolri, lanjut Resandro, kepolisian menyatakan komitmennya dalam menindak segala bentuk praktik premanisme. Termasuk, semua tindakan yang meresahkan, arogansi dan mengganggu ketertiban umum serta aktivitas dunia usaha di Brebes.

BACA JUGA : Mudik, Buronan Pengedar Ganja Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes

BACA JUGA : Modus Pura-pura Belanja, Aksi Residivis Gasak Uang Rp 24 Juta Dari Warung Kelontong Bumiayu Dibekuk Tim Resmob

"Polres Brebes, terus berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindakan premanisme. Bahkan, premanisme dan pungli harus diberantas karena dapat merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: