Beraksi di 7 Wilayah Kota Tegal, 2 Maling Motor Bersenpi Digulung Tim Resmob

Beraksi di 7 Wilayah Kota Tegal, 2 Maling Motor Bersenpi Digulung Tim Resmob

HADIRKAN PELAKU - Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat menunjukkan dua pelaku maling motor dan BB senpi dan BB lainnya.-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Tegal Kota akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku maling motor yang beraksi di 7 tempat di Kota Bahari ini. Sementara 2 pelaku lain berhasil kabur. Penangkapan spesialis maling motor ini cukup dramatis. Sebab, pelaku membawa senjata api dan sejumlah senjata tajam lain.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Gelontor Rp635 Juta untuk Rehab RTLH

Dua maling motor yang berhasil dibekuk yakni Agus Hakim Hakiki, 27 dan Alvin Malupi, 21. Keduanya warga Desa Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi SH SIK MSi, saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:Cara Mengatur Suhu AC agar Cepat Dingin Merata ke Seluruh Ruangan

AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli. Saat itu, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Resmob melintas di Jalan Sangir, Kota Tegal. Mereka berpapasan dengan 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor saling berboncengan.

BACA JUGA:Pengguna Narkoba Kalangan Anak Sekolah Memprihatinkan, BNN Kota Tegal Akui Ada Anak Jalani Rehabilitasi

”Berdasarkan pengamatan petugas, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor beberapa waktu lalu dan terekam CCTV. Karena curiga, akhirnya petugas berbalik arah dan mengejarnya. Namun setelah sampai di depan Kos Sejahtera I, Jalan Sangir, Kelurahan Mintaragen, petugas mendapati sepeda motor berhenti di depan Kos dan 2 penumpangnya sudah turun memasuki kos tersebut,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.

BACA JUGA:Narkoba Dijual Lewat Medsos, Polresta Jogjakarta Tangkap Pemilik 3050 Butir Pil Sapi

Untuk membuktikan kecurigaannya, petugas berusaha mendekati. Namun, para pelaku justru kabur karena melihat kedatangan para petugas dari Kepolisian. ”Melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi.

Setelah pelaku jatuh, lanjut AKBP Jaka Wahyudi, pelaku berusaha kabur. Bahkan salah satu dari pelaku yang membonceng mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan mengarahkan kepada petugas. Melihat aksi itu, petugas langsung meringkus dan melumpuhkannya.

AKBP Jaka menjelaskan, setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan senpi, petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis Sangkur dan barang bukti lainnya.

”Pelaku dan barang bukti (BB) berhasil diamankan. Barang bukti lainnya yakni Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite,” terang AKBP Jaka.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kos Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja, dan di Kos Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang.

Atas perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.

”Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Untuk pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: