Awasi Netralitas ASN Kota Tegal, Satpol PP Sidak OPD

Awasi Netralitas ASN Kota Tegal, Satpol PP Sidak OPD

SIDAK - Ahmad Rofii saat melakukan sidak ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal untuk mengawasi netralitas ASN jelangPemilu 2023.-AGUS WIBOWO/RATEG -

Dia menjelaskan, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS yang bersifat Ad Hoc dan menjadi anggota PPK, PPDP, PPS atau KPPS akan dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, berdasarkan Perjanjian Kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: