Waspada Belanja Obat Online, Peredaran Obat Ilegal Diproduksi di Yogyakarta

Waspada Belanja Obat Online, Peredaran Obat Ilegal Diproduksi di Yogyakarta

Di Yogyakarta ditemukan peredaran obat-obatan ilegal melalui online yang diduga diproduksi di Yogyakarta.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Masyarakat di Yogyakarta harus waspada dalam melakukan belanja di online shop terkait dengan adanya obat illegal. Sebab, di Yogyakarta ditemukan peredaran obat-obatan ilegal melalui online yang diduga diproduksi di Yogyakarta. Beruntung Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:Narkoba Dijual Lewat Medsos, Polresta Jogjakarta Tangkap Pemilik 3050 Butir Pil Sapi

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio  menjelasna, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya pengiriman barang melalui ekspedisi.

BACA JUGA:Sertijab Pejabat Polresta Yogyakarta, Kasat Hingga Polsek Diganti

”Setelah memastikan informasi akurat, petugas mengamankan seorang karyawan berinisial AM yang membawa berbagai obat-obatan dalam kemasan di depan Terminal Giwangan, Yogyakarta,” ungkap AKP MP Probo Satrio.

Dari pengembangan yang dilakukan, lanjut AKP MP Probo, petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial BAD dengan dilakukan penggerebekan di kontrakan di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah karyawan sedang melakukan aktivitas pemasaran melalui online.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Yogyakarta Razia, Ratusan Sepda Motor Knalpot Brong Diamankan

Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan lokasi produksi obat illegal di gudang Berbah, Sleman. Di gudang itu, petugas menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi. Petugas juga mengamankan delapan orang karyawan yang saat itu sedang melakukan produksi.

”Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MRA,27; BAD, 26; dan LC, 43. MRA berperan sebagai produsen dan penjual obat-obatan ilegal melalui marketplace online. BAD berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal melalui marketplace online. Sedangkan LC berperan sebagai penjual obat-obatan ilegal melalui marketplace online,” jelas Probo.

AKP MP Probo menjelaska, modus untuk meningkatkan rating dan ulasan di marketplace, pelaku menggunakan cara fake order atau order fiktif. Pelaku membuat ulasan atau komen fiktif dengan menggunakan banyak akun palsu dan banyak handphone.

”Hasil penggerebekan, kami mengamankan barang antara lain, 5 buah laptop berbagai merk, tiga printer, 34 handphone berbagai merk, 2.969 pcs obat dalam kemasan berbagai merk (89.070 butir kapsul), dua jerigen madu, dua karung serbuk daun jati cina, dan sejumlah peralatan lain,” jelasnya.

Selain membuat 23 merk sendiri, kata dia, pelaku juga memalsukan 13 merk yang sudah ada di pasaran. Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Karena itu, AKP MP Probo Satrio mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan belanja di online shop terkait dengan adanya obat. Masyarakat perlu melakukan pengecekan kepada instansi terkait izin BPOM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: