Berantas Peredaran Narkotika, 710.16 Gram Ganja Dimusnahkan

Berantas Peredaran Narkotika, 710.16 Gram Ganja Dimusnahkan

Barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaan jenis ganja seberat 710.16 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaan jenis ganja seberat 710.16 gram dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta. Pemusnahan ganja yang berasal dari dua tersangka FY dan AY dilakukan di halaman Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:Guru Honorer SD di Brebes Nekat Simpan dan Tanam Ganja

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar hingga habis itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH disaksikan Kasi Pidum Kejari Yogyakarta, BPOM, PN Yogyakarta, Sikum, Propam, Siwas, PH dari tersangka dan dua tersangka.

BACA JUGA:Narkoba Dijual Lewat Medsos, Polresta Jogjakarta Tangkap Pemilik 3050 Butir Pil Sapi

Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sleman.

BACA JUGA:Polda DIY Ungkap Kasus Narkoba Bermodus Happy Water dan Keripik Pisang Narkotika

”Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika,” ungap AKP Ardiansyah.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sleman. Hal itu berdasarkan surat ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3884/M.4.11/Enz.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3882/M.4.11/Enz.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: