Pondok Pesantren Belum Berizin di Wonosobo Masih Banyak, Ini Alasannya

Pondok Pesantren Belum Berizin di Wonosobo Masih Banyak, Ini Alasannya

WAWANCARA - Kakan Kemenag Woanosobo H Panut saat diwawancara usai hadir di acara peringatan HSN di Alun-alun Wonosobo, Minggu (22/10/2023).-MOHAMMAD MUKAROM/MAGELANG EKPRES -

WONOSOBO, DISWAYJOGJA- Terdapat ratusan lembaga pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Wonosobo diketahui belum memiliki izin operasional. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, ponpes yang sudah memiliki izin secara resmi di Wonosobo baru sekitar 176 lembaga.

BACA JUGA:Bingung Ingin Anak nya Mondok? Ini Dia 5 Pondok Pesantren yang Terkenal di Jawa Tengah

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Wonosobo H Panut usai hadir di acara peringatan HSN di Alun-alun Wonosobo, Minggu (22/10/2023).

H Panut mengatakan, segala proses perizinan mustinya dapat dilalui sebagai syarat operasional ponpes.Yang sudah berizin tentunya sudah lebih dari 100 lembaga ponpes. Tapi yang belum berizin juga banyak,kata H Panut.

BACA JUGA:Rekomendasi Smart TV Terbaik Harga Rp 2 Jutaan, Dijamin Awet!

Dia menyebutkan, ponpes yang akan maupun sudah beroperasional, pihak penanggung jawab lembaga seharusnya telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Tentunya dia berharap, ponpes tersebut mengikuti prosedur perizinan sebagaimana yang peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, terkait pengusulan pendirian ponpes, perlu memperhatikan berbagai persyaratan yang ditetapkan. Disampaikan, masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional ponpes baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya, agar dapat mengajukan usulan ke Kantor Kemenag setempat.

Persyaratan harus dilengkapi oleh pihak penyelenggara ponpes sesegera mungkin. Apalagi bagi ponpes yang sudah berjalan dimohon supaya secepatnya mengurus berbagai perizinan," jelasnya.

BACA JUGA:Silaturahmi 1000 Kyai Kampung, Gus Miftah Tegaskan Gibran Akan Dampingi Prabowo

Dia menyebutkan, ponpes yang hendak diusulkan setidaknya harus memenuhi 5 unsur pokok pesantren, yaitu calon lembaga ponpes harus memiliki kiai, guru, ustaz, syekh, atau figur lain yang berperan sebagai suri tauladan sekaligus pengasuh yang tentunya merupakan lulusan ponpes.

Selain itu, pihak pengusul harus memiliki gedung atau tempat untuk belajar pendidikan agama Islam, asrama tinggal, mushola, dan minimal memiliki 15 orang santri mukim, serta memiliki susunan kepengurusan.

Selain itu juga, bagi calon ponpes yang akan didirikan setidaknya harus memiliki surat keterangan domisili dari pemerintah desa setempat, dan memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulakn izin operasional.

Kemudian calon ponpes perlu memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) berlaku. ”Calon ponpes juga harus punya program kajian kitab atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu`allimin," tutur H Panut.

Setelah berbagai syarat tersebut terpenuhi, kata H Panut, pihak ponpes harus memiliki surat rekomendasi atau izin untuk beroperasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Selanjutnya, dirinya mengimbau agar para pengusul ponpes segera mengajukan perizinan sebagai bukti legalitas yang sah untuk kemudian pihak Kemenag daerah akan melakukan verifikasi ponpes.Saya tidak hafal ya ada berapa ponpes yang belum berizin sampai saat ini. Yang terpenting prinsipnya bahwa dengan memiliki izin, maka ponpes bisa beroperasi secara legal," ujarnya.

Dia berpesan agar pesantren dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. (mg7)

Artikel ini sudah terbit di magelangekspres.disway.id dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656366/waduh-ratusan-ponpes-di-wonosobo-belum-berizin-ternyata-ini-penyebabnya  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: