Pendapatan Uji Kendaaran di Kabupaten Tegal Baru Capai 47, 23 Persen, Apa Penyebabnya?
Plt Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor menghitung capaian PAD-Hermas Purwadi-jogja.disway.id
SLAWI, DISWAY JOGJA – Sampai saat ini capian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian kendaraan baru 47,23 persen. Hal ini mengingat target yang dibebankan, ternyata tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada sesuai dengan kajian teknis yang sempat dilakukan.
Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor, Singgih Wibowo menyatakan, di ubahan target PAD untuk pengujian kendaraan bermotor menjadi Rp 1,5 millar dari sebelumnya di penetapan reguler di angka Rp 1, 1 millar.
“Saat ini capaian baru sekitar 47,23 persen, setara dengan Rp 763.280.000," ujarnya Rabu 18 Oktober 2023.
Pihaknya memprediksi hingga dipenghujung tahun, capaian target PAD pengujian kendaraan bermotor bisa terealisasi diangka Rp 1 millar atau sekitar 63 persen.
"Tidak adanya pengawasan dijalan melalui kegiatan operasi uji laik jalan, juga menjadi penyebab banyak pemilik kendaraan tidak melakukan uji berkala. Kami terbentur tidak memiliki PPNS untuk menggelar operasi dijalan. Untuk PPNS yang ada masa berlakunya juga sudah mati karena aturan atua regulasi dimensi dan ODOL," cetusnya.
Pihaknya mengaku sempat melakukan koordinasi dengan PPNS BPTD wilayah X Jateng dan DIY, namun terbentur dengan tidak adanya dukungan anggaran tahun ini.
Disisi lain, upaya ditempuh melaui pendaftaran Diklat PPNS di tiga tempat, masing-masing Mega Mendung, Nali Poltran, dan di wilayah Jogjakarta. Namun di tiga tempat tersebut sudah penuh.
"Kami pun sempat melakukan koordinasi dengan Poltran (PKTJ) Kota Tegal, untuk bisa menggelar seleksi PPNS. Namun dengan catatan harus ada sedikitnya 30 peserta," ungkapnya.
Ditegaskan, seharusnya paska rampungnya sosialisasi, ditindaklanjuti dengan gelar operasi.
“Namun hal tersebut belum bisa terealisasi, dengan tidak adanya PPNS yang dimiliki Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: