Asyik! Bunga Pinjaman KUR Mandiri Sekarang Cuma 0,2 Persen: Buruan Cek Syaratnya

Asyik! Bunga Pinjaman KUR Mandiri Sekarang Cuma 0,2 Persen: Buruan Cek Syaratnya

Bunga KUR Mandiri-Screenshoot Youtube: Bank Mandiri-

Limitnya adalah Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI. Suku bunga adalah 6 persen efektif per tahun.

BACA JUGA:7 Toko NU Mandiri di Jogja Diresmikan Langsung Mendag, Upaya Tingkatkan Ekonomi Umat

Dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan.  

1. Diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang dapat diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang. Dokumen ini merupakan bukti legalitas usaha yang akan menjadi dasar dalam pengajuan pinjaman. 

2. Diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. Dokumen ini diperlukan sebagai identifikasi diri pemohon pinjaman. 

3. Jika jumlah pinjaman melebihi Rp 50 Juta, maka diperlukan juga NPWP sebagai syarat tambahan.

BACA JUGA:Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Online 5 Jenis KUR, Bisa Cair hingga Rp 500 Juta, Begini Caranya!

Dalam hal pengajuan KUR Mandiri, masyarakat atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat langsung mendatangi kantor cabang Bank Mandiri.

Mereka perlu memastikan bahwa mereka membawa semua dokumen yang telah disebutkan di atas sesuai dengan jenis pinjaman yang mereka ajukan.

Proses pengajuan pinjaman KUR Mandiri tidak melalui proses online, sehingga pemohon dapat dengan langsung berinteraksi dengan petugas bank untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pengajuan pinjaman.

Dengan demikian, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus telah dijelaskan, begitu juga dengan cara pengajuan KUR Mandiri.

Semua langkah ini penting untuk memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengakses dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.disway.id