Ajukan KUR BRI Walaupun Belum Lunas Kredit, Simak Ulasan dan Syaratnya!

Ajukan KUR BRI Walaupun Belum Lunas Kredit, Simak Ulasan dan Syaratnya!

kur bri 2023--

Fasilitas tambahan ini memungkinkan debitur yang masih memiliki sisa pinjaman KUR untuk mengajukan pinjaman KUR baru sebelum pinjaman KUR sebelumnya dilunasi.

Melalui fasilitas ini, debitur bisa mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya tanpa harus menunggu  pinjaman KUR sebelumnya dilunasi.

Namun perlu diingat bahwa untuk dapat mengajukan klaim tambahan, debitur harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang  ditetapkan oleh suplesi KUR BRI 2023

Berikut syarat pengajuan Tambahan KUR BRI 2023:

  1. Dilunasi setidaknya dalam 6 kali angsuran salah satunya adalah memiliki riwayat pembayaran angsuran KUR yang baik. Artinya, jika debitur masih berhutang pembayaran KUR sebelumnya, kemungkinan besar permohonan tambahan tersebut ditolak.
  2. Tidak ada pinjaman dari bank lain Memiliki pinjaman di bank selain Bank BRI dapat meringankan biaya tambahan KUR Bank BRI.
  3. Miliki rencana yang jelas selain itu, debitur harus mempunyai rencana bisnis yang jelas dan prospek keberhasilan yang baik. Meminta top-up bisa menjadi alternatif bagi debitur yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Namun sebelum mengajukan isi ulang, debitur sebaiknya mempertimbangkan dengan matang apakah bisa membayar angsuran KUR baru bersamaan dengan angsuran KUR eksisting.
  4. Rekening koran untuk mempertimbangkan kemungkinan pembayaran secara mencicil, nasabah KUR Bank BRI yang ingin melakukan pembayaran tambahan harus melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir.
  5. Verifikasi BI check bertujuan untuk mengetahui riwayat kredit debitur yang menjadi syarat KUR BRI 2023.

BACA JUGA:Ingin Memajukan Usaha: Segera Ajukan KUR di Pegadaian Syariah dan Raih Rp 10Juta untuk Mengembangkan Usaha

Oleh karena itu, nasabah yang ingin menyelesaikan KUR Bank BRI 2023 juga harus memiliki BI Check melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: