Info Kartu Prakerja Gelombang 60 Paling Akurat, Buruan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta Setiap Peserta

Info Kartu Prakerja Gelombang 60 Paling Akurat, Buruan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta Setiap Peserta

Info Gelombang Kartu Prakerja Paling Akurat--

 

DISWAY JOGJA-- Kartu Prakerja Gelombang 60 resmi diumumkan pemerintah sejak Jumat 25 Agustus 2023. Sebelum terlambat lagi, segera persiapkan diri untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program prakerja gelombang 60. 

Dalam akun media sosial resmi milik @prakerja.go.id pemerintah mengumumkan jika program prakerja gelombang 60 sudah dibuka. Bagi masyarakat yang berminat agar segera mempersiapkan persyaratannya sebelum ditutup. 

“GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!" demikian keterangan pada postingan tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Siap Dibuka, Segera Daftar di Link Resmi Ini

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Di sini Anda akan mendapatkan informasi terkait dengan program prakerja gelombang 60 yang akurat agar tidak salah langkah. Kesempatan Anda masih terbuka jika tidak menunda untuk mendaftarkan diril.

Bagi pendaftar parkerja gelombang 60 yang lolos dan mengikuti pelatihan akan mendapat insentif Rp4,2 juta. 

Dikutip dari laman resmi prakerja, bantuan biaya terdiri dari biaya pelatihan Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet Rp600.000, dan insentif pengisian survei Rp100.000.

BACA JUGA:Pernah Mendaftar Tapi Tidak Lolos? Tenang, Ini Cara Ikut Prakerja Lagi

Berikut ini syarat-syarat yang wajib diketahui dulu sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 60:

  1. WNI berusia 18 hingga 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Siap-Siap, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Kembali Dibuka, Anggarannya Wow!

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 60

Untuk cara mendaftarnya, bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter
  3. Isi kembali password pada kolom ‘ulangi password’
  4. Jangan lupa klik centang pada kotak ‘menyetujui syarat dan kebijakan’
  5. Klik ‘Daftar’
  6. Anda akan menerima email verifikasi
  7. Buka email untuk melakukan verifikasi
  8. Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: