Bawaslu Tuduh Anies Lakukan Kampanye Terselubung, Analis Politik BRIN: Ganjar dan Erick juga Kena

Bawaslu Tuduh Anies Lakukan Kampanye Terselubung, Analis Politik BRIN: Ganjar dan Erick juga Kena

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo (ist)--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Anies Baswedan disebut oleh Komisioner Bawaslu Puadi, telah melanggar kode etik kepemiluan. 

Anies Baswedan dinilai telah melakukan kampanye terselubung atau curi start kampanye ke daerah-daerah.

Menanggapi hal itu, Analis politik Badan dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro memberikan pendapatnya. 

BACA JUGA:Jabatan Sekretaris Gerindra Sumut Dipreteli Usai Ketemu Anies Baswedan, Ini Masalahnya

Menurutnya, jika Bawaslu menilai Anies melanggar, maka Ganjar Pranowo dan Erick Thohir juga sama harus kena dugaan pelanggaran pemilu.

Bawaslu harus membuktikan Anies melakukan pelanggaran, dan jika terbukti harus diproses.

Menurut Siti Zuhro, kalau Anies Baswedan hanya hadir untuk acara silaturahmi atau mungkin seminar, maka tidak bisa dikatakan kampanye terselubung.

BACA JUGA:Sejumlah Kader Golkar Membelot Dukung Anies Baswedan? Begini Sikap Partai

“Mas Ganjar juga melakukan itu, kena semua nanti. Pak Erick Tohir juga melakukan dengan massa besar, dan dia menteri,” kata Siti Zuhro di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu 18 Desember 2022.

“Ini (Anies) pengangguran ini. Dia (Bawaslu) kalo yang punya tata krama banget, itu aturan main kan siapa pun yang menjabat,” tegasnya.

BACA JUGA:Belum Koalaisi, NasDem, PKS dan Demokrat Sudah Bentuk Tim Tentukan Cawapres Dampingi Anies Baswedan

Menurutnya, Bawaslu merupakan lembaga yang paham akan hukum, tidak boleh asal menuduh bakal calon presiden tertentu melakukan kampanye terselubung, tanpa adanya bukti dan fakta hukum di lapangan.

“Dia (Bawaslu) tahu fakta hukumnya dipasok data-data konkretnya kan gitu. Sehingga tidak sekadar mengira mengasumsikan itu,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu