Ssstt.. Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII Terkait Isu Gugusan Pulau Widi yang Mau Dijual

Ssstt.. Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII Terkait Isu Gugusan Pulau Widi yang Mau Dijual

Gugusan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara--

BACA JUGA:Santri di Banyuasin Sumsel Dukung Ganjar Presiden 2024: Dekat dengan Ulama dan Pondok Pesantren

a. Kewenangan pemberian izin ada di gubernur, namun karena PMA harus ada rekomendasi dari menteri, dalam hal ini Menteri KP.

b. Status dokumen RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara saat ini sudah draft final dan telah mendapat Tanggapan dan/ Saran dari Menteri KP, namun belum Perda.

c. Dalam berinvestasi di pulau-pulau kecil, PMA juga harus menggandeng PMDN sebagai mitra kerja.

BACA JUGA:Emak-Emak di Banyumas ‘Bergoyang’ dalam Senam ala Dahlan Iskan

d. Perlu koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi mengenai rancangan MoU yang saat ini sedang disusun ulang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu