Manfaat Pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) bagi Pemerintah sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan
Penulis: Listari Mauludimah, mahasiswa STEI SEBI Depok--
Oleh : Listari Mauludimah
CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu suatu aktivitas pertanggung jawaban sosial yang dilakukan oleh perusahaan di lingkungannya dan masyarakat luas. Awal mula kegiatan ini muncul karena adanya keluhan dari masyarakat kepada perusahaan yang tidak memperhatikan masyarakat sekitar, juga timbulnya pemahaman akan sustainbility di mana perusahaan lebih mementigkan manfaat jangka panjang daripada sekedar keuntungan, dan sudah menjadi fakta umum bahwa dengan berdirinya sebuah bisnis atau perusahaan besar, maka perusahaan itu memiliiki potensi merusak lingkungan.
Maka diharapkan dengan adanya kegiatan CSR ini akan sedikit meminimalisir dampak yang dirasakan lingkungan sekitar dan masyarakat luas.
Banyak organisasi perusahaan di negara maju telah melihat pentingnya perilaku bertanggung jawab terhadap masyarakat dan dampak kegiatan CSR pada pelanggan, karyawan, investor, lingkungan, pemangku kepentingan, dan keberlanjutan bisnis (Darusa et al., 2015).
Dampak postif CSR di masa mendatang adalah penerapan tanggung jawab sosial perusahaan yang akan membantu pemerintah dalam memenuhi kewajinammua untuk membangun kesejahteraan bagi rakyatnya dan mengurangi masalah sosial seperti pencemaran lingkungan, pengangguran, kemiskinan, fasilitas Kesehatan yang kurang, dan pendidikan.
Namun melihat yang terjadi dilapangan nyatanya pemerintah tentu tidak bekerja sendirian, pemerintah membutuhkan bantuan tangan dari non pemerintah. Dalam hal ini Melalui CSR, hubungan antara pemerintah dan perusahaan dalam mengatasi berbagai masalah sosial seperti kemiskinan, kualitas pendidikan yang rendah dan lain sebagainya dapat teratasi secara optimal.
Dalam mewujudkan salah satu tujuan dari Suistanable Development Goals (SDGs) yaitu mengurangi angka kemiskinan dibutuhkan adanya hubungan dan konteribusi yang baik antara pemerintah dan perusahaan.
Program CSR ini menjadi bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan untuk memberdayakan dan meningkatkan lingkungan sosialnya. Perolehan manfaat yang ditimbulkan dari program CSR ini menjadi sebuah kewajiban yang dilakukan perusahaan.
Kewajiban melakasnakan CSR akhirnya diberlakukan oleh pemerintah dengan membentuk Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perusahaan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15 (b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (uu pm), sehinggga ditetapkan bahwa setiap perusahaan atau penanam modal diwajibkan untuk melaksanakan sebuah upaya tanggung jawab perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjaankan kewajiban tersebut.
Upaya tanggung jawab perusahaan ini harus dapat memberikan menfaat untuk masyarakat dan pembangunan sosial. Anggaran CSR dari perusahaan negara maupun swasta dapat diperdayakan untuk memperkuat usaha pemerintah guna mengentaskan kemisikinan dan pembangunan sosial.
Beberapa perusahaan industri telah berhasil menyalurkan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sosial, dan pengembangan masyarakat di pedesaan. Melihat dampak yang terjadi, maka program dan kegiatan CSR bisa dikembangan di masa yang akan dating yaitu di daerah sumber daya alam seperti adanya kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar dalam bentuk keuangan mikro, adanya peningkatan fasilitas Kesehatan, air dan sanitasi, perumahan, serta kehutanan dan pertanian.
Secara tidak langsung, program dari CSR ini dapat membantu serta memperkokoh program pemerintah yang masih memiliki beberapa keterbatasan.Selain melibatkan pemerintah secara aktif Konsep dari CSR juga melibatkan masyarakat secara aktif sehingga ini menunjukan bentuk nyata dari gotong royong membangun bangsa.
Pengakuan dan apresiasi dari masyarakat akan diberikan kepada perusahaan yang melaksanan program CSR.Dalam jangka pendek manfaat dari program CSR dapat dilihat dari adanya peningkatan pemberdayaan masyarakat dan akan membentu peningkatan taraf kehidupan serta Kesehatan masyarakat secara luas.
Dalam jangka panjang Pihak perusahaan akan merasakan manfaatnya sebagi penyelenggara CSR yaitu perusahaan akan memperoleh citra yang baik dari lingkungan sosialnya sehingga konsumen akan ikut serta mempromosikan perusahaan.
Maka dari itu peran CSR perusahaan dalam upaya penganggulangan kemiskinan sangat penting dan harus terus ditumbuhkan kuantitas dan kualitasnya. Sehingg dibutuhkan pemahaman yang komprehensif bagi pemerintah tentang dampak CSR terhadap penanggulangan kemiskinan.
Dengan mempraktikkan CSR, perusahaan dapat menyadari jenis dampaknya terhadap semua aspek masyarakat, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan (Auliyah & Basuki, 2021). (*)
Penulis: Listari Mauludimah, mahasiswa STEI SEBI Depok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: