Anggota DPRD Bantul Ini Lakukan Penipuan Seleksi CPNS, Gurunya Saat SD Ikut Jadi Korban
Seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ terjerat kasus dugaan penipuan seleksi CPNS dan PPPK terhadap tiga korban.- (Foto: ANTARA/Luqman Hakim) - (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)
BANTUL, DISWAYJOGJA.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap dan menahan seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) yang diduga melakukan penipuan seleksi CPNS dan PPPK.
Korbannya tiga orang, salah satunya merupakan mantan gurunya saat SD.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut ESJ diketahui menawarkan diri bisa meloloskan korban masuk seleksi CPNS atau PPPK.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Bantul, BPBD Minta Warga Tetap Waspada
“Tersangka ini menawarkan bisa membantu masuk seleksi CPNS atau PPPK di Pemkab Bantul,” katanya dikutip dari Antara, Selasa 4 Oktober 2022.
Tiga laporan dari korbannya itu diterima oleh Ditreskrimum Polda DIY, 24 Maret 2022 silam.
Adapun pelapor atas nama Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumarto. Mereka tertipu janji ESJ yang bisa membantu meloloskan anaknya dalam seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Bantul 2019 silam.
BACA JUGA:Ini Dia! 5 Tempat Nongkrong Pilihan di Bantul, Luas dan Gratis WiFi
“Korbannya merupakan anak-anak dari para pelapor,” kata dia.
Sedangkan untuk jumlah kerugian, masing-masing korban berbeda. Mulai dari Rp 40 juta, Rp75 juta, dan Rp150 juta. Salah seorang korbannya merupakan guru SD tersangka yang ingin anaknya lolos CPNS.
“Pada kenyataannya, sampai penerimaan CPNS ternyata tidak lolos,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi.co