Satpol PP Yogyakarta Turunkan Ribuan Reklame Melanggar Perda

Satpol PP Yogyakarta Turunkan Ribuan Reklame Melanggar Perda

Penertiban reklame di Kota Yogyakarta. -Foto: Antara jogja-Foto: Antara jogja

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan ribuan reklame yang melanggar aturan.

Tercatat ada sebanyak 3.433 reklame ilegal yang ditertibkan oleh Satpol PPP Kota Yogyakarta sejak Januari hingga akhir September 2022.

Penertiban ini seiring Pemerintah Kota Yogyakarta telah memenangkan gugatan terhadap 91 penyelenggara reklame yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA JUGA:Pemilik Pertashop di Jogja Menjerit di Tengah Kenaikan Harga BBM, Terpaksa Kurangi Pegawai

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan total denda yang harus dibayar pengelola reklame sebesar Rp114,75 juta.

Dodi mengatakan pihaknya melakukan pendekatan yustisi dan nonyustisi dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan proses yustisi dilakukan terhadap papan reklame yang diketahui tidak memiliki izin, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak ada pemasukan dari pajak reklame.

Sedangkan proses penegakan nonyustisi dilakukan dengan memberikan peringatan, menghentikan fungsi papan reklame dengan cara menempel stiker atau menutup reklame hingga pembongkaran.

BACA JUGA:Pertemuan Sherpa Presidensi G20 ke-III, Sri Sultan HB X Optimistis DIY Mampu Menginspirasi

“Hanya saja, ada kendala dalam penegakan aturan. Biasanya kami sulit mengetahui pemilik atau pengelola papan reklame yang menyalahi aturan tersebut,” katanya.

Kegiatan penegakan Perda Penyelenggaraan Reklame tidak hanya dilakukan terhadap papan reklame berukuran besar atau baliho, tetapi juga terhadap reklame insidental yang biasanya berbentuk spanduk dan rontek.

Untuk reklame insidental yang berukuran kecil, petugas diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban atau pembongkaran jika reklame tersebut tidak berizin atau pemasangannya menyalahi aturan.

“Misalnya dipasang di fasilitas umum, di tiang listrik, rambu lalu lintas atau di taman. Petugas bisa langsung membongkar,” katanya.

BACA JUGA:Gelombang Laut Tinggi, Wisatawan di Pantai Gunungkidul Kerap Tak Patuhi Imbauan Petugas

Sedangkan untuk papan reklame berukuran besar dan terpasang permanen, ada mekanisme penertiban yang harus dilalui, yaitu diawali dengan pemberian surat peringatan dan pemilik atau pengelola masih diberi kesempatan mengurus perizinan.

Dodi menyebut penertiban reklame menjadi tugas rutin personel Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan patroli keliling.

“Jika tidak dilakukan penertiban rutin, Kota Yogyakarta bisa tertutupi reklame,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com