Warga Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang

Warga Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang

Penanggung Jawab Petugas Layanan Rehab Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Jawa Tengah menyerahkan korban TPPO. (Istimewa)--

BREBES DISWAYJOGJA.ID - Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Brebes akhirnya bisa kembali bertemu keluarganya, Senin 12 September 2022.

Sebab sebelumnya, warga salah salah satu dusun di Kecamatan Bantarkawung tersebut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bahkan, IRT berusia 55 tersebut menjadi satu dari dua korban TPPO (Human Trafficking-red) asal Jawa Tengah yang berhasil terungkap. Yakni, satu perempuan asal Banyumas dan satu dari Kabupaten Brebes yang sudah dipulangkan.

BACA JUGA:Pengusaha Tekstil Mulai Ketar-Ketir

Keduanya, termasuk delapan korban TPPO yang sedianya akan dipekerjakan ke Malaysia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jawa Tengah melalui Penanggung Jawab Petugas Layanan Rehab Sosial Siti Nyutiani menjelaskan, dua warga Jateng yang menjadi korban TPPO sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Keduanya, berhasil terjaring razia karena ada pemalsuan dokumen dan berangkat lewat agen tidak jelas.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Saluran Irigasi di Magelang Dibenahi

”Sebenarnya, ada delapan pekerja yang terjaring razia di Batam. Yakni, 5 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka semua, dijanjikan bekerja untuk merawat lansia di Malaysia,” terangnya.

Dua korban TPPO asal Jateng, lanjut Siti, yakni dari Brebes dan Banyumas. Namun, keduanya terjaring karena tidak melalui prosedur yang benar di Batam.

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan akhirnya dipulangkan ke daerah masing-masing. Bahkan, dengan pendampingan langsung dari Full Timer SPT PPA DP3AP2KB Jateng untuk langsung diantar ke DP3KB kabupaten.

BACA JUGA:Mohammad Fahmi, Kontestan The Voice of Germany dari Pemalang

Sementara itu, Perangkat Desa Bangbayang yang menjemput IRT asal Brebes Wahyudin menyampaikan, keterangan dari IRT berusia 55 tahun ingin kembali bekerja ke luar negeri karena tuntutan ekonomi.

Sebab, sebelumnya pada 2006, IRT tersebut pernah bekerja sebagai perawat lansia. Namun, pada 2013 kontraknya selesai sehingga IRT itu terpaksa kembali pulang kampung. Sedangkan, kondisi suaminya sakit stroke tidak bisa bekerja dan anak bungsunya difabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes