Lihat! Alat yang Digunakan Pelaku Pengeroyokan Suporter PSS Sleman, Polisi: Sudah Dipersiapkan oleh Mereka

Lihat! Alat yang Digunakan Pelaku Pengeroyokan Suporter PSS Sleman, Polisi: Sudah Dipersiapkan oleh Mereka

Barang bukti penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda. Foto: JPNN--

Sebelumnya, suporter PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah juga meninggal dunia pada Selasa (2/8) karena dianiaya oleh sekelompok orang.

"Di awal kami mengamankan 18 orang, tetapi kami menetapkan 12 menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," kata AKP Ronny.

Semua pelaku tersebut merupakan warga Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA:Agar Kasus Haryadi Suyuti Tidak Terulang, Pemkot Jogja Revisi Aturan Pembangunan Gedung

"Untuk motif menurut analisis kami ada dua. Pertama, adanya persitiwa sebelum ini yang menurut mereka pernah ada peristiwa suporter dari BCS menyerang mereka dahulu," kata dia.

Akan tetapi, polisi masih mendalami kebenaran keterangan dari para pelaku tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Psal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn