Kasus Margaretha Efrida Sihombing Dihentikan, Tak Cukup Bukti
Pengacara cantik Margaretha Efrida Sihombing. Foto: dok, pribadi --
JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Polemik rumah tangga pengacara cantik Margaretha Elfrida Sihombing, yang berujung kasus pidana mencapai titik akhir.
Polisi mengehentikan penyidikan atas perkara tindak pidana dugaan pengeroyokan dengan pelapor IRR.
Kuasa hukum Margaretha, Daniel Sihombing mengungkapkan alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut.
"Tidak cukup bukti," kata Daniel kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/8).
BACA JUGA:Jumlah Penderita Insomnia Naik Usai Pandemi, Kok Bisa?
BACA JUGA:Catat! Begini Cara Mengatasi Maag tanpa Obat
Menurut Daniel, penghentian penyidikan tersebut tertulis dalam surat yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat bernomor B/6087/S.10/VII/2022/RES JP.
"Surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Gunarto," tutur Daniel.
Dia menegaskan bahwa dengan adanya surat tersebut kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Saat ini, lanjut Daniel, Margaretha ingin fokus terhadap proses perceraiannya yang tengah berlangsung.
"Klien kami tidak ingin nama baiknya rusak dengan pemberitaan yang selama ini beredar," ujar Daniel.
Sebelumnya, Etha-sapaan Margaretha, tidak dapat bertemu dengan anak-anaknya yang saat ini bersama mertuanya.
BACA JUGA:Ini 3 Cara Balas Dendam Terbaik Jika Diputus Karena Doi Selingkuh
BACA JUGA:Bagi yang Suka Warna Kuning, Karir Kamu Bisa Moncer banget!
Dia, bahkan dilaporkan oleh mertuanya atas dugaan penganiayaan yang terjadi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2020.
Namun, dari Etha menepis kabar tersebut. Dia mengaku bahwa justru dirinya yang mengalami tindak kekerasan dari sang mertua.
Beberapa bagian tubuhnya mengalami lebam.
"Kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan, bahkan saya juga dihalangi untuk bertemu anak-anak saya," tegas Etha. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn