Bantuan Langsung Tunai di Tegal Disoal Warga

Bantuan Langsung Tunai di Tegal Disoal Warga

Sejumlah warga yang tergabung dalam Forkomades melaporkan Kades Kedungbanteng ke Polres Tegal, belum lama ini. (Foto: Yeri Noveli) --

TEGAL (Disway Jogja) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa/Kecamatan Kedungbanteng disoal oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa (Forkomades) Kedungbanteng.

 

Hal itu lantaran adanya dugaan tindakan kepala desa setempat yang telah menyalahkangunakan wewenang, meskipun kades mengaku sudah menyelesaikan.

 

Ketua Forkomades Kedungbanteng, Tony yang merupakan warga RT 22 RW 11 Desa Kedungbanteng menuturkan bahwa pihaknya telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 120 warga.

 

Surat itu dibuat karena adanya dugaan tindakan Kades Kedungbanteng yang telah menyalahkangunakan wewenang. Dimana kades kedungbanteng disinyalir membuat surat kuasa dan memalsukan tandatangan penerima manfaat BLT.

 

Surat kuasa itu digunakan untuk mengambil BLT tahap 1,2 dan 3 tertanggal 27 Februari 2022.

 

Dengan membuat surat itu,  Forkomades Kedungbanteng kemudian melaporkan Kades Kedungbanteng Budiarso ke Polres Tegal. Warga menduga, BLT sebesar Rp600 ribu per bulan per orang itu, dicairkan oleh kades kepada seseorang yang bukan haknya atau penerima aslinya.

 

“Kami sudah mendatangi tiga penerima bansos yang dipalsukan tandatangannya. Dan mereka mengaku tidak tahu tentang adanya surat kuasa itu,” kata Tony, baru-baru ini.

 

Tony mengungkapkan, ketiga nama itu yakni Rijah, Kliwon dan Ratini. Kades membuat surat kuasa kepada tiga warga yakni Eli Kurningsih yang mengambilkan BLT atasnama Rijah, Wage yang mengambil BLT atasnama Kliwon dan Khomsatun yang mengambilkan BLT atasnama Ratini.

 

Hal itu diketahui saat pendamping desa yang menelusuri surat undangan pengambilan BLT kepada pihak desa atasnama Rijah. Rijah diketahui tidak bisa mengambil BLT, karena terbentur aturan bagi penerima bansos yang belum vaksin.

 

“Setelah dikroscek ternyata bansos Rijah sudah diambil, dan pihak pos menyampaikan ada tiga nama yang sudah diambil atas dasar surat kuasa dari kades,” kata Tony.

 

Dia menyatakan, atas beberapa kasus yang diduga dilakukan Kades Kedungbanteng itu, Forkomades telah melaporkan ke Polres Tegal pada 19 April 2022 atas dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi dan pemalsuan tandatangan.

 

Laporan itu telah ditindaklanjuti dengan mengundang dirinya sebagai pelapor, Sekretaris Desa Kedungbanteng, dan Direktur BUMDes Kedungbanteng.

 

“Kami menuntut agar Kades Kedungbanteng diproses secara hukum,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kades Kedungbanteng, Budiarso menjelaskan, persoalan BLT sudah diselesaikan dan penerima manfaat sudah menerima bantuan tersebut.

 

Kades mengakui adanya surat kuasa tersebut, karena penerima belum vaksin. Kades mengeluarkan surat kuasa dalam upaya menyelamatkan bantuan tersebut, karena jika BLT pertama tidak diambil, maka seterusnya tidak bisa dicairkan.

 

Setelah divaksin, maka bisa menerima langsung bantuan senilai Rp 600 ribu perorang tersebut.

 

“Sudah diselesaikan di Kantor Kecamatan dengan mengundang penerima dan yang dilaporkan, disaksikan perangkat desa dan pegawai kecamatan. Bukan menyuruh tapi ada panggilan dari kecamatan untuk diselesaikan,” pungkasnya. (yer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com