Petani di Brebes Tipu Warga Hingga Rp56 Juta

Petani di Brebes Tipu Warga Hingga Rp56 Juta

Tersangka Paing tengah diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Larangan. (Foto: Eko Fidiyanto) -Radar Tegal -Radar Tegal

BREBES (Disway Jogja) – Malang benar nasib Rokimudin, 59, warga Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Kebutuhan perekonomian lagi seret, malah kena tipu hingga Rp56 juta.

 

Pelakunya adalah Paing, 50, seorang petani asal Dusun Tegalwangi, Desa Wlahar, Kecamatan Larangan. Paing mengaku bisa menggandakan uang dan bahkan bisa menarik uang gaib dengan dibantu Ratu Buaya Putih penunggu Sungai Pemali.

 

Rokimudin pun tergiur untuk mendatanginya. Namun, Paing kini sudah ditangkap dan menjadi tersangka. Paing pun sudah digelandang ke rumah tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terjerat pasal penipuan dan atau penggelapan.

 

Menurut Kapolsek Larangan AKP Sutikno, awalnya Rokimudin datang ke rumah Paing untuk berkeluh kesah soal kondisi ekonominya yang lagi seret. Paing menawarkan diri bisa membantu keadaan ekonomi korban bernama Rokimudin, dengan cara penarikan uang gaib.

 

Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk mahar pada saat melakukan ritual. Korban mendatangi rumah Paing pada hari Sabtu 7 Maret 2020 lalu.

 

Dua hari kemudian, korban kembali datang kembali ke rumah Paing untuk menyerahkan uang mahar sejumlah Rp35 juta.

 

Saat itu, korban dijanjikan akan mendapatkan uang gaib sejumlah Rp730 juta. Korban kemudian pulang sembari menunggu waktu yang dijanjikan Paing. Korban selalu menunggu kabar baik dari Paing.

 

Dua tahun berselang, Rokimudin tak kunjung mendapat kabar baik dari Paing. Dalam komunikasi melalui HP, Paing menjanjikan tanggal 12 Maret 2022 atau Jumat Kliwon akan melakukan ritual penarikan uang gaib di dalam kamar rumah korban. Setelah waktunya tiba, Paing datang ke rumah korban dengan membawa tas ransel yang ia klaim berisi uang. Lalu tas tersebut ditunjukan kepada korban.

 

Setelah selesai ritual bersama korban,  Paing berpesan agar tidak membuka tas tersebut. Namun setelah ditunggu belum sampai setengah jam, tiba-tiba Paing berkata kepada korban bahwa pintu kamar telah terbuka. Namun Paing menyatakan jika ritual penarikan uang gaib gagal.

 

Hari berikutnya, korban kembali datang ke rumah Paing. Saat itu Paing kembali menjanjikan akan melakukan ritual selanjutnya, dengan syarat membeli minyak wangi seharga Rp21 juta.

 

Korban pun percaya dan menyerahkan uang kepada Paing sesuai permintaan. Namun, saat ditagih sesuai uang yang dijanjikan, Paing tidak bisa membuktikannya. Merasa dikibuli Paing, korban kemudian melaporkan Paing tersebut ke Polsek Larangan.

 

”Karena sampai sekarang Paing belum bisa  mengembalikan uang milik korban, dimana korban mengalami kerugian hingga Rp56 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan,” katanya, kemarin.

 

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Larangan menangkap Paing. Penangkapan bahkan dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan AKP Sutikno.

 

”Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (fid)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: