Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, dan Google, Simak Alasannya

Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, dan Google, Simak Alasannya

Siap-siap, 21 Juli Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, IG, dan Google - (Foto: Pixabay) --

JAKARTA (Disway Jogja) – Kementerian Kominfo sudah berulang kali mengimbau WhatsApp, Instagram, dan Google untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun sejumlah platform dimaksud hingga saat ini belum juga mengindahkannya.

Sehingga Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir platform-platform tersebut pada 21 Juli 2022. Pendaftaran PSE masih akan berlangsung sampai 20 Juli 2022.

Peraturan tersebut juga dikatakan Kominfo akan dijalankan tanpa pandang bulu, baik perusahaan teknologi domestik maupun global.

BACA JUGA:Stop Buang Ampas Kopi! Karena Bisa Didaurulang Jadi Barang Berharga

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan semua penyelenggara PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE.

Hal itu dilakukan demi melengkapi persyaratan perundang-undangan.

Johnny menuturkan bahwa pendaftaran PSE sebenarnya mudah dan tidak ribet, karena dapat dilakukan via OSS (online single submission).

Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.

BACA JUGA:Ini Dia Salah Satu Penyebab Istri Sulit Hamil

Lebih lanjut, Johnny pun mencontohkan salah satu PSE yang telah terdaftar, yaitu PeduliLindungi.

PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.

Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok,  Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co