Ssst, Pemerintah Gratiskan Vaksin Kanker Serviks Loh!
Ilustrasi hubungan seksual. (Pixabay)--
JAKARTA (Disway Jogja) - Pemerintah resmi menggratiskan vaksin kanker serviks atau Human Papilloma Virus (HPV) tahun ini. Namun ada dua syarat bagi wanita yang sudah aktif berhubungan seksual agar bisa disuntik vaksin kanker serviks.
Dokter Kebidanan dan Kandungan Grace Valentine mengungkapkan wanita yang akan disuntik vaksin mesti belum terinfeksi HPV sebelumnya. Selain itu, wanita juga tidak sedang mengalami kanker serviks sebelum diberikan vaksin.
"Syarat dilakukan vaksin kanker serviks, yakni wanita belum terinfeksi HPV karena tujuannya jangan sampai dia terinfeksi HPV," ujar Grace dalam webinar, Kamis, 21 April 2022.
Grace mengingatkan, walau nantinya wanita sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, mereka tetap disarankan melakukan papsmear teratur.
Hal ini karena vaksin yang tersedia saat ini hanya untuk dua tipe virus terbanyak yakni tipe 16 dan 18 (penyebab utama kasus kanker serviks) dan tipe HPV low risk yakni 6 dan 11 sebagai penyebab kutil kelamin pada wanita dan pria.
Sementara itu, masih ada beberapa HPV tipe onkogenik lain yang belum ditemukan vaksinnya, sehingga papsmear teratur diharapkan dapat menjadi upaya deteksi dini sel pra-kanker apabila seorang wanita terinfeksi HPV lain.
Vaksin HPV termasuk pencegahan primer supaya seorang wanita tidak terinfeksi HPV dan belum lama ini ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai salah satu vaksinasi wajib bagi remaja. Vaksin HPV nantinya bermanfaat agar tubuh membentuk antibodi untuk melawan virus sehingga tidak sampai terinfeksi.
Vaksin ini bisa diberikan mulai pada anak perempuan sampai wanita berusia 10-45 tahun yang belum aktif berhubungan seksual.
Dosis pada mereka yang berusia 10-13 tahun yakni dua kali yakni pada bulan 0 dan bulan ke-6.
Sementara untuk perempuan berusia 13 tahun keatas, disarankan pemberiannya tiga dosis yakni bulan ke-0, bulan 1 atau 2 dan bulan ke-6. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id