Takbir Keliling, Open House dan Halal Bihalal ASN Dilarang

Takbir Keliling, Open House dan Halal Bihalal ASN Dilarang

SLEMAN (Disway Jogja) - Pemkab Sleman melarang  kegiatan takbir keliling Lebaran 1443 H. Kebijakan ini diberlakukan mengikuti SE Menag No 8 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 lalu.

Dalam SE tersebut, kata Sekda Sleman Harda Kiswaya, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

"Jadi tidak boleh menggelar takbir keliling, tapi takbiran di masjid, musala dan rumah boleh," katanya, Rabu (27/4/2022).

Harda mengaku tidak mengerti latarbelakang kebijakan ini. Tapi ia menilai kebijakan tersebut sangat mungkin masih terkait dengan pertimbangan aspek keamanan dari risiko penyebaran Covid-19.

Harda menjelaskan, selain takbiran, larangan juga berlaku untuk kegiatan open house dan halal bihalal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk kegiatan Salat Idul Fitri berjamaah masih diperbolehkan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan.

Harda tidak menampik, bahwa kegiatan takbiran dan salat berjamaah Idul Fitri sama-sama melibatkan warga dalam jumlah banyak dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun ia menilai, Salat Idul Fitri Berjamaah masih jauh lebih memungkinkan menerapkan protokol kesehatan. 

"Kalau saya alasannya lebih pada masalah keamanan. Kalau Salat Idul Fitri yang dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka masih tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Terkait halal bihalal di masyarakat, Harda mengatakan boleh dilakukan. Namun ia juga mengingatkan, agar masyarakat patuh dan ketat menerapkan protokol kesehatan.

"Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan," tandas Harda.

Sementara Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, saat ini PPKM di Sleman masuk level 2. Meski begitu, beberapa kegiatan seperti open house dan takbir keliling tidak dibolehkan untuk digelar.
Larangan juga berlaku untuk aktivitas-aktivitas yang bisa mengundang kerumunan dalam jumlah besar dan sulit mematuhi penerapan protokol kesehatan.

"Termasuk kegiatan seni budaya, seperti jathilan masih belum dibolehkan oleh aturan. Meskipun saya sendiri membolehkan, tapi karena aturan PPKM level 2 tetap tidak dibolehkan," katanya. (wrj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: