KPK Abaikan Intruksi Pemerintah dan Kapolri
JAKARTA (Diswai Jogja) – Walaupun pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuat skema kerja pegawai, pasca liburan Lebaran. Namun lembaga yang dipimpin Firli mengabaikan skema tersebut. Sebab pada hari pertama masuk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kerja fisik maksimal.
"Sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK (bekerja dari kantor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).
Fikri mengatakan sistem kerja itu sudah diatur dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jam kerja pegawai di KPK pun tidak diubah. "Adapun jam kerja untuk BDK adalah delapan jam," tambah dia.
Jam kerja itu ialah Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00-17.30 WIB. Skema bekerja dari rumah pun tidak diubah. Sistem kerja dari rumah diatur oleh pejabat struktural di unit kerja masing-masing.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan pemudik agar menunda kembali ke kota untuk bekerja. Dia meminta pihak terkait agar menerapkan kerja dari rumah.
Usulan itu disambut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Dia meminta seluruh instansi pemerintah mengatur jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin (9/5). Seruan ini mengamini usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. "Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo. (tan/jpnn)
Editor : Sekhun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: